Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (30/8/2025). Miris Seorang Oknum Prades Ciapus Kecamatan Cijaku kabupaten Lebak, inisial (U) Diduga telah melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi HET, kepada petani dengan harga mencapai Rp.200.000, per karung ukuran 50kg, berupa Phonska dan urea, sangat Disayangkan oknum tersebut, melakukan hal yang tidak pantas untuk dilakukan, karena ini jelas membebani petani dan juga warga masyarakat hususnya di desa Ciapus, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah pusat.
Menurut keterangan salah satu warga desa Ciapus, Inisial (E) menerangkan, ” kalo disini mah pak kami suka beli ke pengecer itu harganya 170 180 ribu perkarung, Karena kalo kita Nebus ke ketua kelompok tani juga sama aja mahal, sampe 200 ribu per karung, tambah lagi kadang kami tidak kebagian, makanya kami suka nyari kemana-mana karena kami butuh sekali pupuk untuk pertanian sawah kami, yang membuat kami heran kami selaku masyarakat mau membeli aja kadang di persulit pak kalo mau Nebus ke agen resmi, harus ada inilah itulah, sampe-sampe tidak di kasih, makanya kami terpaksa membeli pupuk ke tempat eceran lain pak,” ucap warga dengan nada lirih.
Saat dikonfirmasi u di kantor desa ia menerangkan, ” jadi gini pak saya selaku pemdes sekaligus pembimbing semua kelompok tani di sini, Kenapa harga sampe segitu, karena jarak nya jauh dan untuk membawa pupuk itu butuh biaya operasional, juga memakai mobil, Kalo untuk pengambilan biasanya paling banyak 1 ton stengah per mobil, kami membeli pupuk dari kios resmi punya pak hj Jejen, dengan harga 150 ribu perkarung nya, jadi kami cuma melebihi untuk biaya operasional saja. makanya disini kami mengolektif ktp-ktp warga karena warga maunya seperti itu,” ungkapnya.
Di tempat terpisah awak media langsung Mengonfirmasi orang kepercayaan pemilik kios resmi tersebut, ia menjelaskan, ” kalo disini mah sama sandi bang dibawah naungan sandi yah jadi gak mungkin kami menjual melebihi harga HET, penjualan disini mah Rp.112500 perkarung nya pak,” Tukasnya.
Undang-undang dan sanksi bagi pelanggar HET: menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi HET pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001. Sanksi penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, kewajiban pengembalian selisih harga kepada petani yang dirugikan, dan juga pencabutan izin usaha. Untuk melindungi petani dari praktik curang, pupuk Indonesia akan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios atau distributor yang melanggar HET.
Maka dengan adanya temuan ini kami meminta APH (aparatur penegak hukum) dan pihak-pihak terkait segera menindak lanjuti kasus ini.
(Dede)
