Sebuah Perusahaan Kandang Ayam Pedaging, Sudah Berjalan Dari Tahun 2010 Diduga Masih Ilegal

  • Bagikan

Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (26/8/2025). Sebuah Perusahaan Kandang Ayam Diduga Ilegal tidak memiliki Perijinan yang lengkap. Kandang Milik Seorang warga bernama (Titin) Warga Kampung Bojong serang RT.004 RW.002, desa harjawana kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Perusahaan Kandang sudah berjalan cukup lama dari tahun 2010 Namun sangat Disayangkan Belum juga mengurus Perizinan yang legal dan lengkap. Sehingga Kinerja Satuan polisi Pamong praja (Satpol-PP) dan aparatur penegak hukum (APH) setempat Dipertanyakan, Kenapa sudah sekian lama perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi namun diduga dibiarkan.

Saat dikonfirmasi Lewat pesan WhatsApp, Titin tidak bisa menjelaskan melainkan malah mengirim nomor seseorang yang tidak di kenal, Tau bekingnya atau apa? Dan Titin hanya membalas pesan dengan singkat saja, “Ini pak lurahnya gak aktif ya de, di wa Ama Ema, Ade yang darimana? Biar Ema ngasih infonya gampang ke kepalurah anda Juanda. Gimana kalo ada waktu Ade duduk bareng Ama Ema biar kita bisa berkeluarga, soal persyaratan ijin lingkungan, pasti wajib kita punya, tanpa ada syarat PT mitra tidak mungkin kita bisa nampung Ade masih rekannya pak budu ya de,” Pungkasnya, pada (24/8/2025.

Sanksi dan undang-undang yang bisa diterapkan bagi kandang ayam ilegal:

Pasal 103 undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan: sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak RP.60 juta, pasal 41 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: sanksi pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp.3 miliar.

APH dan Satpol-PP setempat diminta kroscek ke lapangan dan jika terbukti Melanggar, maka APH (aparatur penegak hukum) Wajib menindak tegas pelaku yang melakukan pelanggaran, Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencari informasi dan berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk dapat hak jawab agar pemberitaan kami berimbang.

(Dede)

  • Bagikan
Exit mobile version