Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (17/8/2025).
Maraknya pemasangan kabel jaringan Wi-Fi yang menempel pada tiang listrik milik PLN di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Pasalnya, praktik ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara.
Seorang pekerja pemasangan kabel jaringan mengakui bahwa pemasangan tersebut tidak pernah mendapat izin dari pihak PLN. “Hampir semua jaringan Wi-Fi di Kabupaten Lebak nempel di tiang listrik PLN, Pak,” ujarnya saat diwawancarai.
Diketahui, salah satu penyedia jaringan internet yang menempelkan kabelnya di tiang PLN adalah Fortanet, perusahaan skala menengah yang kini jaringannya sudah tersebar di Kecamatan Warunggunung. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena menggunakan fasilitas negara tanpa kerja sama resmi dengan PLN.
Aktivis Lebak, King Naga, menegaskan perlunya tindakan tegas dari PLN. Ia mempertanyakan apakah ada kontribusi dari pihak penyedia jaringan kepada PLN terkait penggunaan tiang tersebut.
Namun, pihak PLN memastikan tidak pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan jaringan internet yang memanfaatkan tiang listrik. “Tidak ada, Bang. Bahkan kalau ditemukan mengganggu, kadang kami buang juga, karena memang tidak ada kerja sama antara PLN dan perusahaan jaringan Wi-Fi,” jelas perwakilan PLN.
King Naga menegaskan pihaknya segera mengirimkan surat audiensi kepada PLN Kabupaten Lebak agar ada langkah konkret terkait pelanggaran ini. “Ini jelas merugikan negara. Bukan hanya audiensi, kami juga akan menempuh jalur hukum. Penggunaan tiang PLN oleh pihak lain tanpa izin merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap penggunaan fasilitas kelistrikan tanpa izin resmi masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
(Dede Rohman)
