LSM GERAHAMTARA Soroti Dugaan Kabel Wi-Fi Ilegal Semrawut di Kampung Koranji Desa Karangnunggal

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (1/8/2025) LSM Gerakan Hak Asasi Manusia (Grahamtara) mengadakan perhatian serius terhadap kondisi kabel Wi-Fi yang berantakan dan diduga ilegal di Kampung Koranji, Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Berdasarkan hasil Investigasi Tim LSM Grahamtara, kabel-kabel tersebut diduga berasal dari beberapa penyedia layanan, termasuk PLB NET dan LDNET yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti standar pengelolaan kabel yang baik.

Menurut Rohim Ketua LSM Grhamtara, kondisi kabel semrawut ini tidak hanya mengurangi keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan warga.

“Fenomena kabel Wi-Fi semrawut dan diduga ilegal ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Kami mendesak agar dilakukan penertiban dan pengaturan ulang kabel secara menyeluruh, serta memastikan semua penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah ini memiliki izin resmi dan mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Rohim.

Kami juga menegaskan perlunya transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan spektrum dan infrastruktur jaringan internet agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Kami LSM Grhamtara akan terus mengawasi perkembangan situasi ini dan mendukung langkah-langkah penertiban dari pihak berwenang demi keamanan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan masyarakat Kampung Koranji, Desa Karangnunggal kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten.

(Dede Rohman)

  • Bagikan
Exit mobile version