Penyalah Gunaan Jaringan Internet Wi-Fi Yang Merugikan PT Telekomunikasi Semakin Marak Di Kabupaten Lebak

  • Bagikan

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu (21/6/2025) Pengusaha Wifi Diduga ilegal Mengunakan Jaringan Internet Dari PT Telekomunikasi Yang Dijual Kembali Berupa Voceran oleh salah satu Oknum Bernama (ADE) Warga kampung Poleng Desa Mekarrahayu kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Yang sudah Menjual Kembali Jaringan Internet berupa vocer dengan harga bervariatif 3000 Samapi 5000 per vocernya, dari PT Telkom, Diduga Pengusaha tersebut merasa kebal hukum. Karena telah menabrak peraturan, Perundang-undangan Yang sudah di tentukan juga jelas merugikan Perusahaan PT Tersebut, Padahal sudah jelas PT Telkom tidak boleh dijual kembali apalagi di ecer berupa voceran Tanfa Perijinan Yang Legal/Resmi.

Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media melalui telpon WhatsApp, Ade menjelaskan, ” Ya Ini usaha milik saya, untuk ijin Lingkungan Tidak ada tapi saya sudah bilang secara lisan sama pak Jaro ARNA. saya mah baru usahanya juga baru satu tahunan, Kalo bapak mau lebih jelas silahkan hubungi bos besar saya namanya Yosep orang Leuwidamar,” Ungkapnya.

“Sanksi bagi pengusaha ilegal berupa: pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 400 juta (pasal 55 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja).
Juga penyitaan barang bukti yang digunakan untuk melakukan Usaha wifi ilegal, dapat disita oleh pihak berwajib.

Rohim Selaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Angkat bicara, “Jika terbukti Melanggar maka saya meminta Kepada pihak aparatur penegak hukum (APH) Dan Tim saiber Polda Banten. hususnya Bagian Siber internet untuk segera Menindak tegas Sesuai Undang-undang Hukum yang berlaku, di negara Republik Indonesia,” Tegasnya.

(Dede Rohman)

  • Bagikan
Exit mobile version