Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan Ke Polres Lebak duggan Pencemaran Lingkungan

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis (19/6/2025)
Ditemukan pengolahan logam timah di Curugbitung Lebak Banten. dilaporkan ke polres Lebak.
Karena diduga ilegal tak memiliki izin dari dinas terkait, saat di konfirmasi Asep selaku humas di perusahan tersebut membenarkan
Bahwa perusahaan yang di kelola oleh dirinya sedang di laporkan ke polres Lebak dan proses hukum, sedang berjalan ungkapnya,” dalam via WhatsApp.

Dani saeputra aktivis Lebak Banten meminta kepada pihak APH (apararur penegak hukum) untuk segara menindak tegas para pengusaha di Lebak yang tidak ta’at aturan saya berharap di kabupaten Lebak ini semua pengusaha bertanggung jawab, untuk kewajiban menempuh izin
Agar pendapatan daerah (PAD)
Meningkat dan dirasakan oleh masyarakat kabupten Lebak papar Dani saeputra,” hari Selasa (17/6/2025)

Menurut keterangan warga terdekat perusahan peleburan aki bekas itu sudah sejak lama jadi buah bibir masyakarat karena mengakibatkan Asap tebal dan mengandung B3 kami masyarakat disini sudah sejak lama ingin menegur perusahan tersebut sebetulnya kang,” ujarnya.

Awak media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk, Di wawancarai selajutnya.

Asep selaku humas dari perubahan tersebut saat di konfirmasi bicara belum bisa komentar ujarnya.

Dani saeputra desak aparat penegak hukum (APH) polres Lebak untuk menindaklanjuti laporan warga soal dampak lingkungan yang dicemari oleh perusahan ilegal tersebut.

Dalam hal ini juga seharusnya DLH
Harus Bertindak jangan diam tutup mata di kantor karena jika perusahan tersebut dilabrak maka lingkungan akan semakin parah,” Tambahnya.

(Dede Rohman)

  • Bagikan
Exit mobile version