Pengusaha Wifi Diduga Ilegal Menggunakan Jaringan Internet Telekomunikasi Yang Dijual Kembali

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at (20/6/2025) Pengusaha Wifi Diduga ilegal Mengunakan Jaringan Internet Telekomunikasi Yang Dijual Kembali Berupa Voceran oleh salah satu Oknum Bernama (ADE) Warga kampung Bojongmanik kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Yang sudah Menjual Kembali Jaringan Internet berupa vocer dengan harga bervariatif 3000 Samapi 5000 per vocernya, dari PT Telkom, Diduga Pengusaha tersebut merasa kebal hukum. Karena telah menabrak peraturan, Perundang-undangan Yang sudah di tentukan juga jelas merugikan tehadap PT Tersebut, Padahal sudah jelas PT Telkom tidak boleh dijual kembali apalagi di ecer berupa voceran.

Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media di kediamannya Ade menjelaskan, ” Ya saya memang benar memakai jaringan dari PT Telkom/Indihome pak, Tapi bukan hanya saya aja pak padahal mah semuanya juga dalam-dalam Nyamah memakai Telkom, Ya saya mah bukan pengusaha besar pak, Cuma kecil doang, kalo memakai Jaringan dari yang resmi ya gak bakalan kebayar,” ungkapnya.

Sanksi bagi pengusaha ilegal berupa: pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 400 juta (pasal 55 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja).
Juga penyitaan barang bukti yang digunakan untuk melakukan wifi ilegal, dapat disita oleh pihak berwajib.

Dengan Bukti-bukti Yang Ada dan akurat Di tangan Awak media, Maka kami meminta Kepada pihak aparatur penegak hukum (APH) Dan Tim saiber Polda Banten hususnya Bagian Siber internet untuk segera Menindak tegas Sesuai Undang-undang Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

(Dede Rohman)

  • Bagikan
Exit mobile version