Warga Lebak Menggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Diduga Melanggar Hukum

  • Bagikan

Media Infoxpos.com – Banten – Seorang warga Lebak, Banten, bernama Andri Hendarsyah menggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Ujang Kosasih & Partner.

Gugatan ini secara resmi didaftarkan pada Rabu, 28 Mei 2025 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Serang dengan nomor 1654/Pdt.G/2025/PA.Srg. Perkara diklasifikasikan sebagai Gugatan Ekonomi Syariah, karena menyangkut akad murabahah, yaitu skema pembiayaan berbasis prinsip syariah Islam.

Masalah bermula ketika kendaraan Toyota Agya milik penggugat dipakai oleh kedua orang tuanya untuk keperluan berobat di daerah Serang. Namun, di tengah perjalanan, mobil tersebut dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector utusan PT Adira. Tanpa prosedur resmi dan diduga menggunakan intimidasi, kendaraan itu langsung dirampas.

Dalam surat gugatannya, kuasa hukum penggugat menyebut tindakan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menyatakan bahwa eksekusi objek fidusia hanya bisa dilakukan melalui pengadilan apabila tidak ada penyerahan sukarela dari debitur.

Penggugat menyatakan tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela. Karena itu, ia menuntut tergugat untuk mengembalikan mobil Toyota Agya dan BPKB, membayar kerugian materiil sebesar Rp119,2 juta, hingga membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan jadwal persidangan yang tercatat di SIPP PA Serang, sidang pertama telah digelar pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Namun, sidang ditunda karena Tergugat tidak hadir.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 09 Juli 2025 dengan agenda pemanggilan tergugat dan kehadiran pihak terkait.

Sebelum gugatan diajukan, Andri juga mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Berdasarkan Surat Nomor: B/1849/VI/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tertanggal 6 Juni 2025, permohonan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

Surat yang ditandatangani oleh Kombes Dian Setyawan itu menyebut bahwa pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Cilegon.

( Sumber : Firma Hukum Ujang Kosasih & Partner. )

  • Bagikan
Exit mobile version