Wartawan Diduga Dihina Dan Di Pitnah Oleh Seorang Oknum Pengusaha Roko Ilegal Di Kecamatan Muncang

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis (29/5/2025) Diduga Penghinaan Dan fitnahan Yang Dilakukan oleh seorang oknum pengusaha roko ilegal, bernama (emis) terhadap salah satu Wartawan media infoxpos Menuai banyak kecaman dari beberapa awak media online lainya, sehingga Akan segera dilakukan pelaporan ke Polsek Muncang Guna Mendapatkan Hak dan keadilan, Dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Karena dinilai menghina frovesi wartawan Juga Sudah memitnahnya. Pelaku Emis warga cirangrang desa Sukanegara kecamatan Muncang kabupaten Lebak provinsi Banten.

Entah apa maksud dan tujuan pelaku tersebut tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp ke salah satu Wartawan inisial (D) dengan kata-kata yang tidak mengindahkan, Tak hanya itu ia juga berkata lewat pesan WhatsApp nya, Menuduh atau memitnah bahwa wartawan tersebut pernah berjualan roko ilegal, namun tanpa bukti-bukti yang jelas. Sehingga ini menjadi sorotan berbagai pihak terutama teman-teman media lainnya, karena dianggap menghina provesi ke jurnalisan dan sudah melanggar hukum.

Berikut isi pesan WhatsApp Dari pelaku yang di lontarkan kepada awak media. “Jangan suka nyari kesalahan orang aja kalo mau uang mending jualan roko lagi, pikir aja kesitunya mah, kan bos pernah dagang roko kan, ada yang bilang ke saya bos, ada ajalah tukang warung yang bilang soalnya jejak bos pernah injek sama saya, jujur ajalah bos, setiap manusia semua punya taring masing-masing bos jangan sok berada diatas biasa aja kaya saya, terus saya mau di ke atasin gitu,” Pungkasnya.

Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,

Berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU no. 40 tahun 1999 tentang pers, pelaku kekerasan ancaman, atau intimidasi terhadap wartawan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta. Selain pidana penjara pelaku juga dapat dikenakan sebagai tambahan sanksi. Tuntutan ganti rugi, Wartawan atau perusahaan pers juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penghinaan atau tindakan kekerasan.

Maka dengan adanya kasus ini APH Diminta Bertindak Tegas terhadap pelaku tersebut Dan Ditindak sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

(Dede)

  • Bagikan
Exit mobile version