Klarifikasi Cakra Sehati Bukan Tempat “86” Karena Sudah Sesuai Prosedur Penanganan Pecandu Narkoba

  • Bagikan

 

Media Infoxpos.com – Jakarta – Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap merugikan.

Hak jawab ini berfungsi untuk menjaga nama baik, martabat, dan kehormatan orang yang merasa dirugikan, serta memenuhi hak masyarakat akan informasi yang akurat.

Seperti, Yayasan Cakra Sehati yang bergerak di bidang rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Jagakarsa No.75, RT.10/RW.2, Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

Kini, memberikan klarifikasi atau hak jawab atas berita yang sudah tayang dibeberapa media online, mengenai dugaan yayasan Cakra Sehati jadi tempat negosiasi ’86’ korban penyalahgunaan narkotika. Selasa, 27/05/2025.

Melalui H.N. Mujianto selaku humas dari yayasan Cakra Sehati, mengundang rekan-rekan Media untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tayang dibeberapa Media.

“Kami selaku perwakilan Cakra Sehati, sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Maka dari itu, kami mengundang rekan-rekan untuk memberikan hak jawabnya. Sebenarnya yang tertulis nominal dalam pemberitaan itu kurang tepat. Karena, dari 6 client atau pasien penyalahgunaan narkoba itu yang membayar Rp 8 juta untuk 2 pasien. Itu juga untuk biaya pengobatan selama dalam Rehabilitasi Cakra Sehati,” ucap H.N. Mujianto kepada Awak Media.

Masih kata H.N. Mujianto, karena Cakra Sehati ada program untuk client atau pasien yang tidak mampu di setiap bulannya. Maka dari itu, bila ada keluarga client atau pasien yang sanggup membayar sesuai dengan ketentuan Cakra Sehati.

“Client atau pasien kami yang waktu itu ada dalam isi diberitakan yang membayar hanya 2 orang sedangkan yang 4 lagi masuk dalam program rehab gratis dengan syarat membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa/kelurahan dan persyaratan lainnya, agar mendapatkan subsidi silang dari yang membayar,” terangnya.

Sebab, yayasan cakra sehati adalah yayasan swasta yang biaya rehabilitasi di tanggung oleh pihak keluarga clien, namun akan ada kebijakan jika memang keluarga tidak mampu di buktikan dengan SKTM serta adanya subsidi silang agar klien mendapatkan program yang sama merata.

“Jadi harus pintar-pintar mengatur untuk membantu masyarakat dengan cara subsidi silang agar pengguna narkoba yang tidak mampu dapat direhabilitasi dengan program gratis itu ada di setiap bulannya,” tutupnya.

(Dedi)

  • Bagikan
Exit mobile version