Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

  • Bagikan

Media Infoxpos.com – Cilegon – 12 November 2025 – Ujang Kosasih selaku PH Pemilik Tanah memberikan tanggapan menohok atas pemberitaan media *”Kabar bahari”* dan *”Media Trasparasi Publik”* dengan judul *” H SUWARNI : Bongkar Mafia Tanah Cilegon, jangan jadikan hukum alat penindas raktat”*

Menurut pendapat Ujang Kosasih Pemberitaan itu jauh dari Kode Etik Jurnalis (KEJ) karena pemberitaan yang baik dan seimbang harus didasari Kode Etik Jurnalis, yang menjungjung tinggi kebenaran faktual.

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, prinsip utama norma pemberitaan yang baik adalah : Akurat dan Faktual, harus didasari pada fakta yang terverifikasi dan akurat, bukan spekulasi dan penggiringan opini pribadi, wartawan wajib menguji informasi dan melakukan chek and richek sebelum menyiarkan, maka jika dicermati pemberitaan dari Media Kabarbahari dan Transparasi maka dapat disimpulkan baik wartawannya, Pimred dan narasumbernya perlu belajar lebih giat lagi biar tidak merugikan orang lain dan terhindar terjerat hukum, tegasnya.

Ketika ditanya apakah narasi dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan 57 SHM yang merupakan dokumen negara berada di tangan Ketua LSM BMPP bernama DENI JUWENI, itu tidak benar! menurut Ujang Kosasih SHM tersebut tentu berada ditangan pemiliknya, hal itu dibuktikan pada saat pembuktian di pengadilan Negri serang dalam perkara No.187 atas nama penggugat warga lapak berinisial F.SHM asli atas nama HARTONO di ambil dari rumah pemilik tanah di jakarta, maka dapat dipastikan pemberitaan 57 SHM di tangan Ketua LSM – BMPP Cilegon adalah berita bohong dan finah.

Ditempat terpisah Deni Juweni pada saat di konfirmasi oleh media menjelaskan, dirinya sudah kordinasi dengan 4 Lowyernya, langkah pertama membuat hak jawab dan hak koreksi dan Somasi, selanjutnya akan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Banten pungkasnya.

( Sumber Rilis : Anugrah Prima, SH )

  • Bagikan
Exit mobile version