Media infoxpos.com – Jabar – Kamis (22/5/2025)
Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang di miliki, bahwa lokasi pertambangan emas tanpa Izin tersebut ada di tanjakan kesik blok PT Golden desa cihaur kecamatan simpenan kabupaten sukabumi Jawa barat, bahkan sempat beberapa bulan yang lalu tidak ada kegiatan aktivitas yang menambang di lokasi tersebut, diduga lantaran ada penindakan dari pihak penegak hukum (APH), lalu awak media menelusuri fakta kebenarannya kelokasi pertambangan tanjakan kesik desa cihaur, faktanya menemukan bayak gubuk-gubuk beratap tenda guna untuk melindungi galian-galian lubang yang saat ini sedang di produksi oleh oknum selaku pihak pemilik galian.
“Dan di galian lubang tersebut menggunakan alat penerangan setrum listrik PLN, digunakan untuk lampu penerang jack hemer dan blower oksigen, diduga nampak tidak menggunakan alat meteran sejenis KWH disebut loswatt, di lokasi tersebut ada 5 titik galian lubang yang sedang produksi, lalu awak media mengkonfirmasi terhadap bebarapa penambang selaku warga setempat yang enggan di sebut namanya pada saat itu sedang beristirahat, konfirmasi terkait pemilik galian dan selaku penanggung jawab di lokasi, mengatakan,
“iya pak selaku pihak pemiliknya, ada andris/uhek andi rosid roni dan surya, diduga oknum pemilik lubang berkoordinasi dengan oknum guntoro selaku pihak pengurus sekaligus penanggung jawab di lokasi bagian kelistrikan, lalu ada jatah listrik dari 1 titik galian per 12 jam sebesar 2.5% kali 5 titik galian, sedangkan penambang beraktivitas 24 jam dilakukan pada siang malam, “lanjut penambang.
Ada apa dibalik dugaan peristiwa ini terindikasi ada oknum yang koordinasi dengan pihak-pihak oknum terkait, lantaran pertambangn di tanjakan kesik telah 1 bulan lamanya berjalan normal, selanjutnya ada 2 oknum di lokasi, haji emis kp simpang des kertajaya kuwu ahmadi kp tipar desa kertajaya, selaku pihak pengurus sekaligus penanggung jawab sepenuhnya di lokasi, lalu di lokasi ada jatah 10% untuk pengurus dan penanggung jawab, ketika pihak pemilik lubang meraup hasil batu berkadar emas 100 karung maka di ambil 10 karung di lakukan oleh pihak oknum pengurus di lokasi, itu dari per 1 titik galian per 12 jam kali 5 titik galian, sedangkan penambang beraktivitas 24 jam dilakukan pada siang malam” pungkas penambang selaku narasumber.
sesampainya pemberitaan ini diterbitkan kami selaku awak media masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan hak jawab agar pemberitaan kami berimbang.
(dd / tim)
