KEREN MOBIL SIAGA DESA SOAL PLAT NOMOR DUA KADES KADUDAMAS MERASA TIDAK MELANGGAR

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu (17/5/2025) Mobil siaga Desa Kadudamas di duga sudah melanggar aturan dengan memiliki nopol dua kaleng yang mana pada umumnya mobil dinas itu berwarna merah, sedangkan mobil siaga desa Kadudamas ini menggunakan nomor polisi A 1352 N kerap menggunakan warna putih selain itu Desain mobil jenis Toyota warna putih terlihat bukan mobil siaga wajar saja masyarakat sebagian tidak tau bahwa itu mobil siaga Desa.

Meski kepala desa membeberkan dan ber’asumsi plat nopol berwarna putih di gunakan untuk bisa beli BBM jenis pertalit untuk membantu kebutuhan masyrakat, seperti yang di sampaikan
Nya, mengantar ibu hamil ke Puskesmas dan ke RS tetapi itu tetap sudah melanggar Aturan, sangsinya di kenakan denda atau hukuman kurungan maksimal 2 bulan hal ini karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pasal 287 undang – undang lalu lintas.

Sementara plat nomor berwarna merah adalah untuk kendaraan dinas pemerintah, termasuk siaga Desa. sedangkan kepala Desa Kadu Damas inisial A Dengan sengaja merubah warna putih,
Jadi apapun alasan yang ia sampaikan jelas sudah melakukan perbuatan pelanggaran yang melawan hukum, sangsinya selain kurungan 2 bulan dan juga Denda (Rp.500,000.)

“Menyikapi hal ini ketua ormas Gaib 212 DPC kabupaten Lebak, Umar Vijay menyoroti dan angkat bicara, terkait mobil Dinas siaga desa Kadudamas bahwa kades Kadudamas
Jelas sudah melakukan pelanggaran, dan mutlak melawan hukum. Kepada dinas terkait mohon untuk segera di lakukan penindakan dan di proses secara hukum terangnya.

Umar Vijay juga menambahkan bahwa siapapun yang melanggar dan harus di tindak jangan ada lagi tebang pilih dan merasa kebal hukum, untuk itu saya sampaikan kepada pemerintah kabupaten Lebak melalui dinas terkait dan APH (aparatur penegak hukum) harus segera melakukan tindakan dan di proses secara hukum, sesuai undang undang yang berlaku, agar jangan sampai
Mobil siaga desa di salah gunakan oleh oknum dengan bebas dengan menggunakan nomor cadangan, karena mobil siaga desa Kadu damas jelas jelas memiliki dua warna plat nomer, tegasnya.

Selain itu, sebagai sesama media yang mendukung sudah menerbitkan hak jawab dari pelanggaran yang di sengaja inisial An harus bertanggung jawab,
karena di anggap sudah melakukan pembunuhan karakter dengan sesama awak media Tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,
Kepada rekan rekan yang menerbitkan berita kades Kadu Damas.

Umar Vijay juga menyayangkan ,Aan selaku Kabiro sudah mencoreng Etitut sebagai wartawan, dan terkesan mengajak perang sesama awak media,
Untuk itu saya bersama rekan – rekan
Siapapun oknum tersebut kedepan jangan coba – coba melakukan pembeckup’an lagi terhadap terduga yang melakukan pelanggaran yang melawan hukum,” Tambahnya.

 

(dd/tim)

  • Bagikan
Exit mobile version