Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Saat Mau Dikonfirmasi No WhatsApp Wartawan Diblokir

  • Bagikan

Media infoxpos.com – Lebak – Senin (28/4/2025) Kios Resmi Pupuk Bersubsidi Melanggar HET Rakyat Menjerit Dengan Adanya Harga yang terlalu mahal, Mencapai Rp.180.000,- Rp.210.000, Perkarung ukuran 50kg, Pupuk Berupa NPK/PHONSKA Dan UREA, Padahal dari harga HET pun sudah ada keuntungan Yang Diberikan oleh Pemerintah pusat. dan saat hendak di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Namun sayangnya Pemilik kios Malah memblokir nomor WhatsApp wartawan, seolah-olah tidak mau Dikonfirmasi Dan diduga alergi terhadap wartawan. Kios pupuk bersubsidi Milik Hj (Sarmedi) Beralokasi Di Warung uyum kecamatan cijaku kabupaten Lebak provinsi Banten.

Saat di konfirmasi Tajudin Selaku Anak pemilik kios Menjawab, ” Tidak pak saya mah tidak menjual segitu tidak tau Kalo dari yang lain mah, Tidak pak, Bukan Yang punya Mah Abah H Sarmedi,” Tukasnya.

Di tempat terpisah warga menerangkan, ” Saya Pake 3 karung, Harganya Suka 180 sampe 200 ribu perkarung nya pak, Belinya Dari warung Kemong, Ungkap Warga Inisial (A) warga kampung Cibereum desa Cibeureum kecamatan cijaku.

Saat di konfirmasi Istri Kemong selaku Pengecer menjelaskan, “Saya belinya Dari Haji Judin, Oh tidak saya mah tidak menjual 200 ribu mah kalo 180 itu iya, saya jual, tidak Nerima saya mah jual 200 ribu mah, Soalnya saya kesana nya juga ngajuin KTP warga dulu, Baru kami Nebus ke haji judinya, dan tidak bisa minta berapa-berapa Ton mah,” Ungkapnya.

Di tempat Terpisah warga kp stmpat juga menerangkan, ” saya juga beli 210 ribu per karung, saya belinya dua karung jumlahnya 420 ribu, Dari warung Kemong, Bebernya kepada Awak,” media.

Dengan Adanya dugaan tersebut ROHIM selaku LSM GERAHAMTARA (gerakan hak asasi manusia Nusantara) Angkat bicara. ” Menurut saya ini tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus soal pelanggaran HET ini, Saya selaku LSM Akan segera Adukan dan bersurat untuk mengadakan audensi secara formal, Saya selaku LSM (lembaga swadaya masyarakat) saya prihatin kepada petani dan masyarakat Karena terlalu terbabni dengan harus menebus pupuk bersubsidi yang harga nya melambung tinggi, di atas awan. Pungkas, Rohim dengan nada kesal.

Menjual pupuk bersubsidi Melebihi Harga Diatas eceran tertinggi HET dapat dikenai sanksi pidana, pasal 2 undang-undang no 20 tahun 2001, sanksi penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, dan kewajiban mengembalikan selisih harga, kepada petani yang dirugikan, dan pencabutan izin usaha.

Untuk melindungi petani dari praktik curang, pupuk Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap kios atau distributor yang melanggar HET.

(Penulis: Dede)

  • Bagikan
Exit mobile version