Oknum Salah Satu Warga Diduga Menyalahi Aturan Sudah Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET Rakyat Keberatan dan mengeluh

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu (20/4/2025) Diduga oknum Bukan Ketua kelompok tani, Menjual Pupuk Bersubsidi dengan harga Mencapai (Rp.200.000,) per karung nya, Denga berat 50kg, Pupuk berupa NPK/PHONSKA, diduga pelaku Atas nama (Sadam) Di Kampung Cisedok Desa Cibarani kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten.

Menurut Keterangan Dari warga cisedok menerangkan, “kalo disini mah kan sekarung nya suka 190 ribu perkarung, paling suka 200 ribu gitu, dari sini aja dari warung, tidak tau dari mana dia ngambilnya, soalnya suka banyak dia ngambilnya, tukasnya,” kepada awak media.

Di tempat terpisah warga inisial S dan U juga mengatakan, “ini mah suka biasa aja dari warung, Belinya kalo kiloan 5000/kg kalo beli perkarung 200 ribu, Dari situ aja dari warung (Sadam) ,” bebernya.

saat di konfirmasi Oleh awak media Sadam, Menerangkan. “Saya mah tidak pernah pak menjual Samapi harga segitu, Siapa yang bilang nya, coba bisa di bawa kesini ga yang ngomong nya? Saya nembusnya pake KTP warga, bareng sama warga nya juga, cuman saya yang bayarin, terus warga nembus lagi ke saya, ya barang disimpen dulu disini sebelum di tebus sama warga ke saya, Kalo musim yang sekarang cuma ngambil 10 karung sama 15 karung, Ada sisa 7 karung lagi, Sama urea 1, Untuk penjualan hanya 165 ribu,” Tukas Sadam.

mengingat banyak nya pemberitaan dari media online Terkait pupuk bersubsidi, Rohim selaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Angkat bicara, “dengan adanya temuan-temuan ini saya selaku LSM akan segera bersurat, Dan lapdu, Karena seolah-olah pupuk bersubsidi ini dijadikan Ajang bisnis oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dan mau mencari keuntungan besar sendiri, tanfa memikirkan rakyat kecil/petani, dan saya juga meminta kepada pihak-pihak terkait dan juga (APH) aparatur penegak hukum, hususnya Polsek cirinten untuk secepatnya Bersikap tegas Terhadap oknum tersebut, jika terbukti melanggar, Mohon ditindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku di republik Indonesia. ungkapnya,” dengan nada kesal.

(Dede)

  • Bagikan
Exit mobile version