Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu (19/4/2025) Pengusaha WiFi Diduga ilegal, Menggunakan Jaringan internet Milik PT Telkom/Indihome Yang dijual kembali berupa voceran, Diduga Pemilik usaha tersebut sudah lama menjalankan usahanya, namun tak berijin, Pemilik Atas nama (Sudirman) warga kampung cipancar desa Wantisari kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten.
Saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp. Ia malah ngasih nomor WhatsApp seseorang diduga bekingnya, “Sudirman menjawab, “Telpon aja ke nomer ini Saya mah hanya kerja,” ujarnya.
“Di tempat terpisah awak media mendatangi Salah satu warga di kampung jati desa Leuwidamar kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak. Selaku pemilik rumah Atas nama (Anung) yang diduga Masih rekan kerja Sudirman, Dan ia menerangkan, ” itu bukan punya saya punya Sudirman saya mah tidak tau apa-apa, cuma dulu pak Sudirman ikut nitip barang, berupa (Server Wifi) nih hubungi aja nomor pak Sudirman,” Tukasnya.
Menurut keterangan dari salah satu sumber, yang enggan di sebutkan namanya, ia menjelaskan, ” Pak itu masih ada yang memakai jaringan wifi Indihome di kp jati, server nya juga ada di depan rumah nya, itu masih ilegal, Jadi Anung yang daptar ke Indihome terus Sudirman dan Dede Ilham yang Menjualkan nya, murah lagi jualan vocer nya, soalnya bayarnya juga murah kalo ngambil dari Indihome mah, bebernya.” Kepada awak media.
Pengusaha wifi ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang telekomunikasi, no 36 tahun 1999 yang di perbarui dengan undang-undang cipta kerja.
Berikut sanksi yang bisa diterapkan. Pengusaha wifi ilegal dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Selain sanksi pidana pengusaha wifi ilegal, juga dapat dikenakan denda administratif. Usaha wifi ilegal juga dapat ditutup oleh pemerintah jika terbukti melanggar peraturan. Peralatan yang digunakan untuk menjalankan usaha wifi ilegal dapat sisita oleh pemerintah.
Kominfo telah memperketat penindakan terhadap penyelenggara ISP ilegal. Terutama pulau Jawa, dan telah berhasil menindak 150 penyelenggara ISP ilegal. Sejak 2023 hingga Maret 2024,
(Dede)
