Pembalakan Kayu Diduga iLegal Yang Dilakukan Oleh Oknum Warga Diwilayah Perhutani Gunung Kendeng

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu (26/2/2025) Diduga Pembalakan Kayu Liar di kawasan perum perhutani wilayah gunung Kendeng, Yang Dilakukan oleh salah satu warga inisial (SN) warga kampung Pasir erih desa karoya kecamatan Cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten. SN diduga sudah biasa membalak kayu di kawasan tersebut, Sehingga ia dengan terang-terangan Membalak kayu Jenis Mahoni, milik perum perhutani. Tanpa ijin Yang Resmi.

Saat di konfirmasi, Oleh awak media di lokasi Penebangan SN Menerangkan, ” Tidak pak itu mah sama yang punya garapan di tebangnya, untuk bikin rumah, Kalo saya mah cuma borong kayu yang lainya aja, tidak berani saya juga pak kalo kayu mahoni mah, Yang punya garapan nya kerja di Malaysia, istrinya juga sakit pak, Mana pak baru aja dapat dua mobil, Baru satu bulanan lah nebang disini, gini aja pak Mending kita kerja sama, Kita nebang kayu Puspa, nanti kalo punya lebih dari operasional kita bagi dua, misalkan Sisa 500 ribu kita 250 – 250 aja pak, Ujar,” SN dengan Nada bergetar seperti orang ketakutan.

Undang-undang yang mengatur tentang Pencurian kayu di hutan adalah undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 83 ayat 1 huruf dari undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana untuk pelaku pencurian kayu, yaitu: maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda 100 miliar,

“Perhutani adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola sumber daya hutan dipulau Jawa dan Madura.

Sesampainya Berita ini diterbitkan, Kami dari awak media dan Lembaga LSM GERAHAMTARA masih Berusaha Untuk Mengonfirmasi Pihak-pihak Terkait Guna Meminta hak jawab agar pemberitaan kami berimbang.

(Dede team)

  • Bagikan
Exit mobile version