Media infoxpos.com – Lebak – Selasa 10/12/2024. Dengan nada tinggi seorang kades bernama (maman) desa Cibeureum kecamatan cijaku kabupaten Lebak provinsi Banten. Diduga telah Memitnah atau menuduh seorang anggota lembaga (KPK) pandri yang bernama (utom/Rohim), dengan tuduhan saudara Rohim ini telah mengorek2 tentang desa nya dan telah menulis nulis plat nomor motor kades tersebut, di tempat cucian motor/stem, namun tuduhan tersebut tanpa bukti yang,” jelas.
” Rohim selaku lembaga KPK pandri merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, ya saya sempat kaget pak, tiba-tiba saya di tuduh nyatet-nyatet plat nomor motor jenis motor beat, dengan nada bicara yang tinggi. oleh kades, saya sangat tidak terima saya di tuduh seperti itu, karena saya tidak merasa melakukan nya, dan saya berani Ter sambar petir pak sekarang juga, kalo memang saya melakukan tuduhan tersebut, jujur saya sangat tidak senang dan tidak terima ini harga diri saya, di permalukan seperti ini, oleh kades (Maman) karena ini pitnah bagi saya pak, pokonya saya tidak senang dan saya akan permasalahkan adanya tuduhan atau pitnahan ini terhadap saya, ungkap,” utom alias Rohim, Dengan nada kesal, kepada awak media.
Pada saat saya dan utom alias Rohim, bersilaturahmi ke rumah kades tersebut, tiba-tiba kades lansung ngomong dengan nada tinggi kepada saudara utom, dan saya menjadi saksi karena kejadianya tepat di depan saya, maka dari itu saya melihat dan mendengar omongan kades dengan nada tinggi memarahi dan menuduh utom, dan saya sangat menyangkan dengan kades yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik malah langsung nge gas dan memponis seseorang yang belum jelas bukti dan pakta nya, dan kalo tidak mau di koreksi oleh lembaga ataupun awak media jangan jadi kades, karena itu hak kami untuk menanyakan dan Kontrolsosial. tukas,” (dd) selaku wartawan infoxpos.
” coba km tom jangan ngutak Ngatik di sini aja ke motor-motor saya di catet-catet plat nomor nya katanya, apa maksudnya tom pelat nomor saya di tulisin. terus Sagala di tanyain, Ada mereka yang ngomong sama saya, pokonya mah katanya LSM aja, terus ini lagi dd masalah kayu itu kan udah ngobrol sama siapa tea? ko ini nanyain lagi jadinya masalah ini tutup timbul gitu, kayaknya di desa Cibeureum ini kalo di korekan segalanya semuanya juga ngak ada yang sempurna, ini utom maksud nya apa si, itu motor juga tuh motor bit itu lagi di cuci sama mereka malah di tanyain, maksudnya apa si motor BPKB nya ada, jadi apa si kaya ngorek-ngorek gitu, ungkap,” kades (Maman) Dengan nada tinggi.
Sanksi dan undang-undang yang mengatur Fitnah adalah:
Pasal 311 ayat (1) KUHP Pelaku fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 Tahun. fitnah adalah perbuatan yang tidak menyenangkan berpotensi merugikan orang lain, dan dapat mencoreng nama baik orang lain.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Pelaku yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dan tidak membuktikan tuduhannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Jurnalis : Dede)