Media Infoxpos.com – Lebak – Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan limbah alumunium atau Bahan Bakar Beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.
Namun, tidak seperti perusahaan peleburan aluminium yang berada di Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga bebas beroperasi selama dua tahun lebih tanpa adanya izin usaha peleburan. Rabu, 18/09/2024.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, kegiatan peleburan aluminium diduga sudah berjalan lama tanpa memikirkan efek samping dari asap peleburan yang membuat pencemaran udara, lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Diduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah setempat karena peleburan milik Suriya tersebut sudah cukup lama beroperasi.
Suriya, pemilik peleburan aluminium, saat dikonfirmasi mengakui bahwasanya belum memiliki izin lengkap, akan tetapi peleburan yang ia miliki bisa berjalan selama dua tahun lebih karena sudah kordinasi ke pemerintah setempat.
“Iya itu punya saya, kalau izin mulai dari lingkungan, desa, kecamatan, Polsek dan polres sudah semua dan dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih proses, Bambang kasi Satpol-PP Kecamatan Curugbitung juga sudah kordinasi,” beber Suriya pemilik peleburan aluminium saat ditelepon melalui WhatsApp.
Oleh sebab itu, Awak Media konfirmasi ke Bambang kasi Satpol-PP Kecamatan Curugbitung soalnya dari pihak pengusaha peleburan aluminium yang menyebut nama Bambang juga sudah kordinasi.
“Maaf pada dasarnya ijin itu dari tingkat lingkungan RT, RW dan desa. Kita di tingkat atas tinggal mengikuti aja sepanjang mereka tidak keberatan kami tidak bisa melarang. Ijin secara tertulis rasa rasanya belum pernah ada itupun kalau saya gak salah karena hanya sebatas koordinasi saja,” balas Bambang melalui pesan WhatsApp.
Oleh karena itu, dugaan pengusaha peleburan aluminium sengangaja melalaikan atau melakukan peleburan limbah B3 tanpa izin serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita diterbitkan Camat, polsek Curugbitung, Polres Lebak belum di konfirmasi.
( Dedi )