Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Dugaan penipuan dilakukan oknum calo karyawan kepada Hengki Lesmana, pasalnya Hengki yang dijanjikan bekerja di PT Modern Panel Indonesia (MPI), dan juga sudah memberikan uang sebesar 4 juta rupiah sebagai syarat masuk kerja, namun hingga waktu yang ditentukan tidak juga bekerja.
Hengki mengaku sudah mencoba menempuh melalui jalur musyawarah namun pihak oknum calo tenaga kerja PT Modern Panel Indonesia sampai beberapa pekan tidak ada niat baik. Dia pun akhirnya membuat permohonan bantuan hukum kepada Kapolres Serang, Minggu 25 April 2021.
“Sudah saya lakukan beberapa kali mencoba dengan jalur musyawarah namun pihak terduga oknum calo yang bernama Ade dan Muhtadi, tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah),” katanya.
“Karena merasa dirugikan akhirnya saya membuat permohonan bantuan hukum kepada kepolres kabupaten Serang, semoga saja bapak Kapolres Serang dapat membantu dalam proses hukumnya, alhamdulilah permohonan saya di terima oleh anggota polisi unit Tipiter,” sambung Hengki.
Ipay Selaku anggota unit Tipiter mengatakan, surat permohonan bantuan hukum ditujukan ke Kapolres kabupaten Serang sudah di terima dan akan disampaikan.
“Surat permohonan bantuan hukum yang di tujukan untuk Kapolres Serang sudah kami terima, besok akan kami sampaikan ke pak Kapolres Serang dan Kasat Reskrim,” ungkapnya.
Menurut Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria mengatakan, Siapapun oknum yang terlibat harus ditindak lanjuti oleh aparatur penegak hukum, Sebab perilaku oknum calo tenaga kerja sudah sangat meresahkan apalagi oknum calo tenaga kerja yang berada di kawasan industri modern Cikande.
“Oknum calo tenaga kerja di kawasan industri modern Cikande sudah sangat meresahkan jadi harus ada efek jera agar para pelaku oknum calo tenaga kerja yang lain dapat berfikir jika akan melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, Kami yakin bahwa Polres Serang dapat mengungkap dan dapat memproses secara hukum praktek percaloan tenaga kerja yang sudah sangat meresahkan” ujar Angga.
Masih menurut Angga kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk ikut berperan aktif dan memberikan dukungan kepada aparatur penegak hukum dalam upaya penindakan secara hukum bagi calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, Bupati Serang pernah berjanji akan membawa ke ranah hukum bagi calo tenaga kerja dan saat inilah waktunya untuk menepati janji Bupati Serang, tutur Angga.
(***)