Infoxpos.com – Deli Serdang – 23 Januari 2021 – Dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai negara berkembang, Pemerintah telah melakukan banyak terobosan. Salah satunya adalah dengan cara menurunkan harga gas. Melalui Kementrian ESDM pada April 2020, harga gas industri resmi telah diturunkan dari $10.28/Mmtbu menjadi $6.52/Mmbtu untuk 7 sektor manufaktur berbasis gas. Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, terdapat 197 perusahaan yang menerima manfaat penurunan harga gas.
Penurunan harga gas ini menjadi angin segar bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan gas dalam jumlah banyak. Pemotongan biaya produksi ini akan membuat perusahaan menjadi efisien dan dapat memberikan daya saing yang lebih kompetitif. Terlebih lagi jika produk yang dihasilkan akan di ekspor ke negara lain untuk bersaing.
Tidak hanya itu, harga gas yang murah membuat perusahaan dapat berjalan lebih efisien sehingga menambah pundi-pundi laba bagi perusahaan. Laba tersebut dapat digunakan untuk menutup biaya operasional lainnya, terutama membayar gaji karyawan. Sebagaimana diketahui, kondisi ekonomi seluruh dunia pasca Corona pun dihantam babak belur. Di Indonesia sendiri, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, angka pengangguran yang sebelumnya 6,8 juta meningkat menjadi 10,3 juta, atau kenaikan sebesar 51,47%. Kenaikan signifikan tersebut tentunya sangat berdampak negatif terhadap ekonomi nasional. Oleh karena itu, melalui kebijakan penurunan harga gas yang sama rata dan adil, Pemerintah seharusnya bisa membantu perusahaan-perusahaan untuk menjadi lebih efisien dalam menjalankan bisnis sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun tidak akan meningkat lagi kedepannya.
Tetapi, fakta di lapangan memiliki cerita berbeda. Masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan manfaat penurunan harga gas ini. Alasan yang paling lumrah ditemukan adalah karena distributor gas belum menyelesaikan perjanjian dengan seluruh industri hulu gas, sehingga penetapan tarif gas senilai $6/Mmbtu harus tertunda. Artinya, beberapa perusahaan yang berbasis gas masih saja harus membayar di tarif sebelumya yakni sekitar $9-$11/Mmbtu.
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Sumatera Utara, Ridwan Goh, mengatakan bahwa dirinya juga mendapat laporan yang sama dari beberapa perusahaan yang menggunakan gas dalam jumlah banyak. “Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk menurunkan harga gas ini, walaupun masih belum benar-benar sepenuhnya menjadi $6/Mmbtu. Pengajuan dari beberapa perusahaan kepada Pemerintah masih belum mendapatkan approval hingga saat ini”, katanya.
Ketika ditanya akan perusahaan yang dipimpinnya, PT Mark Dynamics, Tbk, Ridwan juga menuturkan hal yang serupa. Ekspansi pabrik baru Mark belum mendapatkan persetujuan untuk mencicipi harga gas industri yang ekonomis ini. “Kalau untuk pabrik pertama sudah kami rasakan manfaatnya, kami juga berterima kasih untuk itu. Tapi untuk pabrik baru ini tariff yang dibebankan masih $10,28/Mmbtu”, kata Ridwan.
Ridwan mengatakan Mark bukan satu-satunya perusahaan yang masih belum mendapatkan manfaat ini sepenuhnya. Ridwan berharap Pemerintah dapat merampungkan eksekusi ini secara cepat dan merata.
“Saya disini berbicara sebagai medium, mewakilkan beberapa perusahaan, tidak hanya Mark Dynamics, untuk menyampaikan dengan etikad baik kepada Pemerintah bahwa pemerataan harga gas ini pasti akan memberikan dampak baik terhadap ekonomi Indonesia secara keseluruhan.”, imbuhnya.
Penurunan biaya gas ini tentunya akan mempertebal margin perusahaan-perusahaan, sehingga pembayaran pajak kepada negara juga semakin bertambah. “Kami berharap adanya respon positif dari Pemerintah untuk saling membantu dan melengkapi, apalagi dalam keadaan ekonomi seperti ini dimana banyak perusahaan yang menggencarkan efisiensi untuk bertahan hidup”, tambahnya.
Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas, dengan harga gas industri di Indonesia sebesar $9-11/Mmbtu tergolong sangat mahal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Sebagai contoh, harga gas di Malaysia tahun 2021 hanya sebesar $5.48/Mmbtu. Langkah pemerintah untuk menurunkan harga gas secara merata menjadi $6/Mmbtu ini akan membuat pabrik-pabrik Indonesia menjadi lebih kompetitif untuk head-to-head dengan pabrik-pabrik di negara lain.