Oknum Satpam PT. TSIK Diduga Langgar UU Nomor 40 Tahun 1999

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Dalam Pasal 4 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan atau pelarangan penyiaran.

 

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.

 

Tidak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

 

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

Ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber, tidak semua profesi memiliki hak semacam ini. Akan tetapi, masih saja ada oknum yang diduga dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan mencari dan menggali suatu informasi.

 

Dimana kejadian itu menimpa anggota Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Shauth Maressha M. Munthe ketika hendak mencari informasi diduga adanya korban meninggal dunia ketika PT. Tunas Sumber Intikreasi Kimia (TSIK) di lalap si jago merah beberapa waktu yang lalu.

 

Dengan adanya kejadian penolakan dari oknum satpam terhadap anggotanya, Ketua Perwast Angga Apria Siswanto sangat menyayangkan dengan sikap dan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum satpam perusahaan yang memproduksi bahan kimia dan beralamat di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung Km. 02 Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

 

Seperti kita ketahui sebelumnya, telah terjadi kebakaran yang menimpa PT. TSIK pada Jum’at (23/10/20) yang lalu, yang diduga telah memakan satu korban jiwa. Namun, dalam kejadian tersebut ada insiden kecil dan akan berdampak buruk kedepannya bagi para pencari berita.

 

“Telah terjadi pelarangan liputan dan pengusiran terhadap Shauth Maressha M. Munthe yang dilakukan oknum Satpam dan beberapa orang di dalam pabrik tersebut terhadap anggota saya,” kata Angga, Minggu (25/10/2020).

 

Angga menambahkan, dengan adanya kejadian ini, pihaknya mengecam terhadap oknum satpam PT. STIK yang diduga sudah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

“Sudah jelas, didalam Undang-undang Pers Pasal 18 menjelaskan bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda 500.000.000, Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti ini tidak terjadi kembali dimanapun,” tambahnya.

 

Masih kata Angga, pihaknya akan berupaya meminta penjelasan ataupun keterangan terkait kejadian yang di alami oleh anggotanya ketika menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan segala bentuk informasi dilapangan.

 

“Perwast akan berupaya meminta keterangan dari pihak PT. Tunas Sumber Intikreasi Kimia atas perlakuan, prilaku dan tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum satpamnya,” imbuhnya. ( Ang)

 

( Dukung Kami Dengan Bantu Follow Instagram ? @infoxpos dan Kunjung Facebook ? infoxpos.com  Banyak Info-Info Menarik Disana ??? )

( Terapkan 3M Memakai Masker, Menjaga Jarak Dan Mencuci Tangan Cegak Covid-19 Bersama-sama )

 

  • Bagikan
Exit mobile version