DLH Kabupaten Serang Tegur PT.CBS, PT. CBS Membandel

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Serang – PT. Citra Baru Steel (CBS) diduga memberikan sisa hasil Produksinya, berupa limbah berbahaya, berbau dan beracun (B3) kategori Slag Steel kepada pihak ketiga yang terindikasi tidak memiliki izin untuk pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3.

Tumpukan limbah berbahaya, berbau dan beracun (B3) kategori Slag Steel tersebut, berada di wilayah Kampung Tegal Kalong, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi mengatakan, sehubungan dengan adanya minat masyarakat (pihak ketiga yang belum berizin) yang beralasan untuk memanfaatkan limbah Slag Steel sebagai bahan urugan. Wajib memiliki izin pengelolaan untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3.

Dikarenakan, limbah slag steel sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), kata Budi, Senin (5/10).

“Sebagaimana diatur Dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 yang mengamanatkan, bahwa limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3,” jelas nya.

Budi juga menegaskan, kepada Pihak PT. CBS dan Perusahaan lainnya untuk segera mengurus izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Lanjut Budi, Perusahaan seharusnya mengelola limbah atau melakukan kerja sama dalam pengelolaan untuk pemanfaatan limbah beracun B3.

“Berdasarkan undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pasal 103 disebutkan Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” kutip nya.

“Ini Sudah kedua kali nya, kami memberi teguran tertulis ke PT. CBS untuk segera mengurus izin pengelolaan untuk pemanfaatan limbah B3. kalau masih tidak mau mengikuti peraturan yang berlaku, akan kita tindak,” pungkas nya.

(Angg)

  • Bagikan
Exit mobile version