Penghinaan Terhadap Wartawan di Live TikTok, APH Diminta Bertindak Tegas Dan Segera Menangkap Pelaku

  • Bagikan

 

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (10/1/2026). Dunia jurnalistik kembali tercoreng akibat dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang oknum pemilik akun media sosial TikTok. (Ayah Noviya) Alias Yana Warga Kampung Kebon cau, desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles kabupaten Lebak. Dalam sebuah siaran Live TikTok, oknum tersebut secara terbuka melontarkan kata-kata kasar dan menyebut wartawan dengan bahasa binatang, atau (Kerud), yang dinilai merendahkan martabat, kehormatan, serta profesi pers.

Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari kalangan wartawan dan insan pers. Pasalnya, penghinaan yang disampaikan di ruang publik dan disaksikan banyak pengguna media sosial itu tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai nama baik profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.

“Ini bukan lagi kritik, melainkan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan secara terbuka. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik, sehingga tidak pantas diperlakukan dengan bahasa yang merendahkan,” ujar salah satu perwakilan wartawan di Lebak.

Atas peristiwa tersebut, wartawan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cileles Dan juga Polres Lebak, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun TikTok tersebut, yang diduga melakukan penghinaan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang intimidasi serta kekerasan verbal terhadap insan pers.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar:
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun. Kritik terhadap pemberitaan diperbolehkan, namun harus disampaikan secara beradab, bermartabat, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, bukan dengan penghinaan apalagi bahasa tidak pantas.

APH diminta segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas oknum pemilik akun TikTok tersebut agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk menghina dan merendahkan profesi wartawan maupun pers secara umum.

(Dede : R)

  • Bagikan
Exit mobile version