Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Aktivitas galian tanah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga tidak mengantongi perizinan IUP dan WIUP, Aktivitas galian tanah yang berlokasi di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang kepemilikannya merupakan Tanah Bengkok Desa Parigi, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kegiatan aktivitas galian tanah masuk dengan kategori galian bebatuan yang berupa galian tanah urug diduga tidak mengantongi perizinan yang lengkap sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen termasuk dari kalangan insan pers.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Camat Jawilan Agus Saepudin mengatakan, Jumat (02/10/2020) Sebelumnya Pemohon sempat konfirmasi ke Kecamatan Jawilan, selanjutnya mengingat lahan yang dimohon merupakan Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa salah satu Desa di Kecamatan Cikande maka izin waktu itu saya sarankan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dulu dengan Pemerintah Desa Parigi dan Kecamatan Cikande, Juga DPMD Kab. Serang, mengingat lahan tsb merupakan Aset Desa.
Sedangkan menurut Candra pengelola galian beberapa waktu lalu saat dihubungi Media mengatakan pihaknya hanya memiliki izin lokasi saja dari lingkungan saja, Saat disinggung untuk IUP dan WIUP pihaknya mengakui belum mengantongi izin IUP dan WIUP.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Ang)