PERWAST Menyayangkan Sikap Kuasa Hukum Kades Walikukun Yang Diduga Tendensius Terhadap Wartawan Dan LSM

  • Bagikan

 

Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Adanya beberapa wartawan yang di undang oleh kepala desa walikukun untuk mengklarifikasi dan menerima hak jawab dari Kepala Desa Walikukun Kecamatan Carenang pada, Jumat (04/09/2020) terkait viral nya pemberitaan tentang adanya pungutan dari dana BST yang diduga dilakukan oleh oknum ketua RT.

 

Dari hasil pertemuan tersebut ada hal yang tidak mengenakan bagi wartawan yang dilakukan oleh Kuasa hukum dari kepala desa Walikukun, Adanya Dugaan tindakan tendensius terhadap wartawan sangat disesalkan oleh oleh ketua Perkumpulan wartawan serang timur (Perwast).

 

Menurut Ketua PERWAST Angga mengatakan sangat disayangkan adanya dugaan tindak tendensius terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kuasa hukum dari Kepala Desa Walikukun.

 

“Untuk membedah berita itu ranahnya bukan seorang kuasa hukum, Silahkan mengadu ke Dewan pers kalau ingin membedah berita, Dia kan jelas tupoksinya sebagai kuasa hukum dari kepala desa Walikukun bukan penyidik dan juga bukan dewan pers, Ketika Kepala Desa Walikukun sudah memberikan hak jawabnya ya sudah selesai untuk klarifikasi nya bukan untuk membedah suatu berita”Ungkapnya.

 

Sementara Yusa Qorni selaku Koordinator LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Serang yang turut hadir atas undangan Kades Walikukun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Pengacara Kades Walikukun terhadap rekan media dan juga dirinya.

 

“Sejak kapan undangan dengan judul Klarifikasi Berita isinya justru pengadilan terhadap kami (LSM dan Media),dan kapasitasnya apa pengacara kok sampai menanyakan latar belakang pendidikan saya,”ungkap Yusa.

 

Menurut Penasehat Hukum PERWAST (Perkumpulan Wartawan Serang Timur ) Rakhmat Suryadi, SH mengatakan Selaku penasehat hukum tentu mengacu kepada Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bila ada pihak yang tidak sependapat atas pemberitaan pers langkah yang ditempuh menggunakan hak jawab atau melalui Dewan Pers.

 

Permasalahan adanya dugaan pungutan BST bila itu benar dilakukan tentu ada payung hukum dasar melakukannya.

 

Bila tidak ada payung hukumnya pungutan tersebut termasuk kategori dugaan pungutan liar (pungli )
(RED)

  • Bagikan
Exit mobile version