Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Minggu, (8/11/2026). Program pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, bukan hanya kualitas air yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena diduga keruh, berwarna kekuningan hingga kemerahan serta mengeluarkan bau tidak sedap, tetapi jumlah Sambungan Rumah (SR) atau penerima manfaat juga diduga tidak sesuai dengan data yang disampaikan pihak Dinas PUPR.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) PUPR Kabupaten Lebak berinisial D, jumlah penerima manfaat program SPAM tersebut disebut mencapai 65 KPM.
Namun, fakta yang ditemukan tim media di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan tulisan atau pendataan yang terdapat pada pihak RT setempat serta hasil penghitungan langsung tim di lokasi, jumlah sambungan rumah yang terpasang diduga hanya mencapai 51 titik SR atau 51 KPM.
Dengan demikian, terdapat selisih sebanyak 14 sambungan rumah dari jumlah yang disampaikan pihak Kabid PUPR.
Perbedaan data tersebut bukan persoalan sepele. Publik berhak mengetahui apakah 65 KPM yang disebutkan benar-benar telah menerima sambungan air, atau justru terdapat pekerjaan yang belum direalisasikan sebagaimana mestinya.
Jika dalam dokumen perencanaan, kontrak, maupun laporan pertanggungjawaban tercatat 65 SR, sementara kondisi fisik di lapangan hanya menunjukkan 51 SR, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius dan harus diaudit secara menyeluruh.
Terlebih, persoalan kualitas air yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut, mulai dari perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, realisasi anggaran hingga hasil pekerjaan.
Sangat disayangkan, pihak pelaksana atau pemborong berinisial H.P belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi awak media pada Minggu, 8 November 2026, terkait perbedaan jumlah SR tersebut. Sikap belum memberikan tanggapan ini tentu membuat sejumlah pertanyaan publik belum mendapatkan penjelasan.
Di tempat terpisah, Tisna, selaku anggota Ormas Gaib 212, turut angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak agar tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa.
Menurut Tisna, program yang menggunakan anggaran negara seharusnya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan sekadar terlihat selesai secara administratif, sementara realisasi dan kualitas pekerjaannya justru menyisakan persoalan.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek penerima program, tetapi hak mereka tidak terpenuhi. Kalau Kabid menyampaikan 65 KPM, sementara hasil penghitungan di lapangan hanya 51 titik, lalu ke mana 14 titik lainnya? Ini harus dijelaskan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai ada perbedaan antara laporan di atas kertas dengan fakta pekerjaan di lapangan,” tegas Tisna.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
“Kalau memang ada kekurangan pekerjaan, harus segera ditelusuri. Jangan menunggu persoalan ini semakin melebar. Periksa dokumen kontrak, RAB, laporan progres, pembayaran kepada pelaksana, serta lakukan pemeriksaan fisik secara independen. Kalau ditemukan unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Uji Transparansi dan Dugaan Penyimpangan Anggaran
Secara hukum, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program SPAM tersebut perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar penanganan sesuai unsur-unsur hukumnya.
Namun, perbedaan jumlah SR semata belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Diperlukan audit, pemeriksaan dokumen, serta pembuktian mengenai realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Dinas PUPR Jangan Tutup Mata!
Atas temuan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Lebak diminta segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan 65 KPM, daftar penerima manfaat, jumlah SR yang benar-benar terpasang, serta alasan adanya perbedaan dengan hasil pendataan lapangan.
Inspektorat Kabupaten Lebak juga didesak melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume pekerjaan dan realisasi anggaran. Sementara APH diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan bukti awal adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kabid PUPR berinisial D, pihak pelaksana berinisial H.P, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.
Sebab, uang yang digunakan dalam program SPAM merupakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar bangunan dan sambungan rumah di atas kertas, melainkan akses air bersih yang layak, aman, dan benar-benar dapat dinikmati.
Jangan sampai program untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru menyisakan tanda tanya besar tentang kualitas pekerjaan, jumlah penerima manfaat, dan pertanggungjawaban anggarannya.
(DR)






