Dugaan Perampasan: King Naga Minta APH Berantas Lintah Darat Rentenir yang Merugikan Masyarakat

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – LEBAK, BANTEN – Sabtu, (7/11/2026). Praktik pinjam-meminjam uang yang diduga dilakukan oleh oknum rentenir dengan cara-cara yang merugikan masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan keras datang dari King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, menyusul adanya dugaan perampasan kendaraan bermotor milik seorang warga Kampung Olor, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

banner 336x280

Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban meminjam sejumlah uang kepada oknum rentenir. Namun, karena nasabah mengalami kesulitan membayar cicilan, sepeda motor miliknya diduga diambil secara paksa oleh oknum tersebut dengan dalih sebagai barang jaminan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) kepada pihak APH melalui Polsek Cimarga pada Jumat, 6 November 2026.

Menanggapi persoalan tersebut, King Naga menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk praktik penagihan utang yang diduga menggunakan intimidasi, tekanan, maupun tindakan sepihak yang berpotensi merampas hak masyarakat.

Menurutnya, persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri atau mengambil kendaraan milik nasabah secara paksa.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru semakin terpuruk akibat praktik rentenir yang diduga menggunakan cara-cara intimidatif. Kalau memang ada persoalan utang-piutang, selesaikan sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berhak merampas kendaraan atau barang milik orang lain secara sepihak,” tegas King Naga.
Sabtu, 7 November 2026.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Cimarga dan Polres Lebak, agar tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara utang-piutang biasa sebelum seluruh dugaan peristiwa dan unsur hukumnya diperiksa secara menyeluruh.

King Naga mendesak agar identitas pihak yang diduga melakukan pengambilan kendaraan, kronologi kejadian, dasar perjanjian pinjaman, serta proses pengambilan sepeda motor tersebut ditelusuri secara transparan.

“APH harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai praktik lintah darat berkedok pinjaman uang terus berkembang dan membuat masyarakat kecil menjadi korban. Jika ditemukan unsur pidana, kami minta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Secara hukum, tindakan mengambil kendaraan milik orang lain secara paksa tidak serta-merta dapat dibenarkan hanya karena adanya tunggakan utang. Apabila ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, atau penguasaan barang tanpa hak, perbuatan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 482 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 483 KUHP tentang pengancaman, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Selain itu, apabila pengambilan kendaraan berkaitan dengan pelaksanaan jaminan fidusia, mekanismenya juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.

King Naga berharap laporan pengaduan korban dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga meminta agar hak-hak korban mendapatkan perhatian, termasuk kejelasan mengenai keberadaan kendaraan yang diduga telah diambil tersebut.

KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Hingga berita ini disusun, pihak yang diduga melakukan pengambilan sepeda motor belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai dasar pengambilan kendaraan dan mekanisme penyelesaian pinjaman.

Media InfoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Seluruh pihak tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(DR/Red)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *