SKANDAL DANA PENDIDIKAN DISOROT! PKBM AL. PAWAZ SOBANG DIDUGA TAK MILIKI SISWA AKTIF, KE MANA ARAH ANGGARAN NEGARA?

  • Bagikan
banner 468x60

Media InfoXpos.com – PANDEGLANG, BANTEN – Minggu, (25/10/2026).
Dugaan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal kembali menjadi sorotan tajam. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al. Pawaz yang berlokasi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kini dipertanyakan keberadaan aktivitas belajar mengajarnya. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan belajar tersebut diduga tidak menunjukkan kegiatan pendidikan yang jelas, bahkan informasi yang dihimpun menyebutkan tidak adanya siswa aktif.

Persoalan ini bukan perkara sepele. Apabila dugaan tersebut benar dan lembaga masih menerima bantuan operasional pendidikan berdasarkan data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara.

banner 336x280

DIDUGA HANYA ADA NAMA, AKTIVITAS PENDIDIKAN DIPERTANYAKAN!

Berdasarkan informasi warga sekitar yang dihimpun, keberadaan PKBM Al. Pawaz dipertanyakan karena kegiatan belajar mengajar yang semestinya menjadi inti penyelenggaraan pendidikan kesetaraan diduga tidak terlihat secara jelas.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah lembaga ini benar-benar menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana mestinya? Apakah peserta didik yang tercatat dalam administrasi benar-benar ada dan mengikuti proses pembelajaran? Lalu, bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban serta penggunaan anggaran apabila bantuan pemerintah memang telah diterima?

Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan langsung, verifikasi data peserta didik, pengecekan kegiatan pembelajaran, dan audit administrasi maupun keuangan oleh instansi yang berwenang.

Dena Nugraha, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau memang benar tidak ada siswa aktif dan kegiatan belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya, tetapi bantuan pendidikan tetap dicairkan berdasarkan data yang tidak sesuai, ini persoalan serius. Uang negara bukan untuk membiayai lembaga yang hanya tercatat di atas kertas. Harus ada pemeriksaan terbuka agar semuanya menjadi terang,” tegas Dena Nugraha.

DANA PENDIDIKAN BUKAN UNTUK DIMAINKAN!

Sebagai lembaga pendidikan nonformal, PKBM memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan melalui program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dukungan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus digunakan sesuai ketentuan, peruntukan, serta persyaratan program yang berlaku. Oleh sebab itu, validitas data peserta didik, keberlangsungan kegiatan pembelajaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Apabila ditemukan dugaan peserta didik fiktif, manipulasi data, laporan kegiatan yang tidak sesuai fakta, atau penggunaan dana di luar peruntukannya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

Jangan sampai anggaran yang seharusnya membuka akses pendidikan bagi masyarakat justru kehilangan manfaat akibat tata kelola yang tidak transparan.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi, data penerima bantuan, hasil pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi pihak pengelola. Tidak adanya aktivitas yang terlihat oleh warga saja belum cukup untuk memastikan bahwa suatu PKBM fiktif.

DINAS PENDIDIKAN DAN APH JANGAN TUTUP MATA!

Tim investigasi mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sesuai kewenangannya, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap PKBM Al. Pawaz di Kecamatan Sobang.

Pemeriksaan perlu mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:

Validasi peserta didik: Memeriksa apakah siswa yang tercatat benar-benar ada, memenuhi persyaratan, dan mengikuti pembelajaran sesuai ketentuan.

Verifikasi kegiatan belajar mengajar: Memastikan keberadaan tutor, jadwal pembelajaran, proses belajar, serta bukti pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Audit bantuan pemerintah: Menelusuri apakah PKBM menerima bantuan operasional pendidikan, termasuk BOP Pendidikan Kesetaraan, pada tahun anggaran terkait dan apakah penggunaannya sesuai aturan.

Pemeriksaan dokumen: Mencocokkan data administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi faktual di lapangan.

Penindakan sesuai hukum: Apabila ditemukan pelanggaran, meminta instansi berwenang menjatuhkan sanksi administratif dan, jika terdapat bukti dugaan tindak pidana, meneruskannya kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Pandeglang dan aparat penegak hukum lainnya juga didorong menindaklanjuti laporan serta bukti yang sah apabila pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dena Nugraha menegaskan bahwa transparansi merupakan hal mendasar dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang memperoleh dukungan anggaran pemerintah.

“Jangan sampai program pendidikan kesetaraan yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi celah penyimpangan anggaran. Kami mendesak instansi terkait turun langsung, buka data sesuai kewenangan, dan periksa kondisi sebenarnya. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak ada simpang siur di masyarakat,” tambahnya.

UJI KEBENARAN, BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI!

Dugaan mengenai keberadaan PKBM Al. Pawaz seharusnya menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar mendukung kegiatan belajar masyarakat.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat dokumen di atas meja. Verifikasi lapangan, pencocokan data peserta didik, serta pemeriksaan penggunaan bantuan perlu dilakukan secara objektif agar kondisi sebenarnya dapat diketahui.

Apabila ditemukan data yang tidak benar atau penggunaan anggaran yang menyimpang, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak pengelola juga harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung.

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua atau pengelola PKBM Al. Pawaz Kecamatan Sobang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tidak adanya siswa aktif, Meski upaya konfirmasi sudah dilakukan beberapa kali ujar Dena, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta informasi terkait bantuan operasional pendidikan.

Awak Media InfoXpos membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PKBM Al. Pawaz untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan bukti pendukung guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Pendidikan masyarakat harus dilindungi. Jika ditemukan penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sumber: Dena Nugraha Pandeglang Minggu 25 Oktober 2026.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *