DUGAAN JUAL BELI LAHAN PERHUTANI DI BLOK LEWENG PODOL MEMANAS! KRPH DISOROT, DANRU/POLHUT DAN ASPER DIMINTA TURUN TANGAN

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Kamis, (22/10/2026).
Dugaan praktik jual beli tanah yang diklaim sebagai lahan milik Perum Perhutani di Blok Leweng Podol, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju kepada pihak yang diduga terlibat dalam transaksi, tetapi juga mengarah pada fungsi pengawasan dan tanggung jawab aparat kehutanan di tingkat lapangan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi lapangan, dugaan transaksi tersebut menyeret dua orang berinisial O yang disebut sebagai pihak penjual dan S yang disebut sebagai pihak pembeli. Namun, status kepemilikan, batas kawasan, bentuk transaksi, serta legalitas perbuatan kedua pihak tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan kawasan hutan. Apabila lahan tersebut benar merupakan kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perum Perhutani, bagaimana dugaan transaksi itu bisa terjadi? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, dan langkah pengamanan untuk memastikan status serta penguasaan lahan tersebut?

KRPH Disorot, Pengawasan Kawasan Dipertanyakan
Tim investigasi lapangan turut menyoroti respons Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 22 Oktober 2026, KRPH memberikan jawaban tertulis. Akan tetapi, berdasarkan penilaian awak media terhadap isi komunikasi tersebut, jawaban itu dinilai belum menjawab secara substantif persoalan utama, yakni status lahan yang dipersoalkan dan langkah nyata untuk menindaklanjuti dugaan transaksi tersebut.

berikut hak jawab KRPH:

” Bebeja KA saya mah eta rumah arek dijual, Ari saya mah mangga Bae ja teu Aya hubungan nanaon masalah penjualan bangunan mah, jeng teu apal dijual sabaraha? Di jualna KA Saha saya teu apal nanaon, eta mah mangga Bae bapak sareng si bunda kukumahaana mah abdi mah tong disangkut pautken pak, abdi mah TOS tindak sesuai kantor Bae, dibuat berita pernyataan diatas materai,” jawabnya KRPH.

Kritik tersebut bukan semata-mata mengenai jawaban melalui pesan singkat, melainkan menyangkut kepastian tindak lanjut atas dugaan penguasaan atau peralihan hak atas lahan yang disebut sebagai aset kawasan Perum Perhutani.

Nama baik institusi tidak cukup dijaga melalui jawaban administratif. Kejelasan status lahan, pemeriksaan faktual, serta tindakan sesuai kewenangan merupakan hal yang lebih penting untuk menjawab keresahan publik.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pembiaran harus didasarkan pada fakta lapangan, dokumen, dan penjelasan dari pihak terkait. Karena itu, KRPH perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaian persoalan tersebut.

Danru/Polhut dan Asper Diminta Segera Turun ke Lapangan
Atas perkembangan tersebut, tim investigasi lapangan meminta Komandan Regu (Danru), Polisi Kehutanan (Polhut), dan Asisten Perhutani (Asper) agar segera turun langsung ke lokasi Blok Leweng Podol.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status kawasan, memeriksa dokumen penguasaan atau pemanfaatan lahan, meminta keterangan para pihak yang disebut dalam informasi awal, serta memastikan tidak terjadi penguasaan maupun pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan ketentuan.

Tim investigasi juga mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar berhenti pada klarifikasi atau komunikasi melalui WhatsApp.

“Jangan sampai persoalan dugaan transaksi lahan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami meminta Danru, Polhut, dan Asper segera turun tangan untuk memeriksa fakta di lapangan. Jika memang terdapat pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian desakan tim investigasi lapangan.

Dasar Hukum: Kawasan Hutan Tidak Bisa Dialihkan Sembarangan
Dalam persoalan ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelusuri, dengan catatan penerapannya harus disesuaikan dengan status hukum dan fakta objek tanah yang sebenarnya.

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah.

Ketentuan dalam undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kehutanan, perlindungan hutan, serta kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lahan tersebut terbukti merupakan kawasan hutan dan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, ketentuan pidana atau administratif yang relevan dapat diterapkan sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah.

Undang-undang ini mengatur penanganan berbagai bentuk perusakan hutan. Penerapan pasal-pasalnya tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat dugaan jual beli tanah, melainkan harus didasarkan pada jenis perbuatan, status kawasan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur hukum.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan kehutanan, termasuk pengelolaan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ketentuan internal Perum Perhutani.

Perum Perhutani juga perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan internal perusahaan mengenai perlindungan, pengamanan, pengelolaan, dan pengawasan kawasan hutan yang berada dalam kewenangannya.

Apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas, pihak yang memiliki kewenangan perlu melakukan evaluasi berdasarkan bukti dan prosedur internal yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan dasar hukum tersebut bukan berarti O, S, ataupun KRPH telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah.

Jika Pengawasan Tidak Berjalan, Evaluasi Jabatan Harus Dilakukan
Tim investigasi lapangan meminta pimpinan Perum Perhutani melalui jajaran terkait agar tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa. Dugaan transaksi lahan yang berkaitan dengan kawasan hutan perlu ditangani secara serius, terutama apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau kelemahan pengawasan.

Jika evaluasi membuktikan bahwa pejabat terkait tidak menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, pimpinan Perum Perhutani diminta mengambil langkah pembinaan, evaluasi jabatan, atau tindakan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Jabatan pengawasan bukan sekadar menyandang nama atau posisi, melainkan mengandung tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan. Karena itu, apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas, pergantian pejabat dapat dipertimbangkan oleh pimpinan yang berwenang berdasarkan hasil evaluasi yang objektif.

Desakan ini ditujukan untuk mendorong perbaikan pengawasan, bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum pemeriksaan selesai.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga rilis ini disusun, pokok persoalan yang perlu dipastikan adalah status hukum lahan di Blok Leweng Podol, kebenaran informasi mengenai dugaan transaksi antara O dan S, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan jajaran Perum Perhutani.

Tim Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KRPH, Asper, Danru/Polhut, pihak O, pihak S, maupun manajemen Perum Perhutani. Penjelasan mengenai status kawasan, dokumen yang mendasari penguasaan atau pemanfaatan lahan, serta hasil pemeriksaan lapangan sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum, tanpa prasangka maupun kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan.

Kini publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban. Danru/Polhut, Asper, serta pimpinan Perum Perhutani diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Jangan sampai dugaan persoalan lahan terus menjadi tanda tanya akibat minimnya informasi mengenai tindak lanjut. Kepastian status lahan dan hasil pemeriksaan merupakan hal yang paling dibutuhkan untuk menjawab persoalan di Blok Leweng Podol.

Awak Media InfoXpos.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan serta kode etik jurnalistik.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *