Media InfoXpos.com – Tangerang – Praktik diskriminasi terhadap pasien jaminan sosial kesehatan kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial, jurang pemisah antara kualitas pelayanan bagi pasien umum dan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilaporkan masih kerap terjadi di berbagai fasilitas kesehatan.
Seperti yang dialami oleh Eka Putri Parmania yakni pasien BPJS Mandiri (kelas 1) yang diduga mendapatkan pelayanan buruk serta diskriminasi dari oknum petugas tenaga medis Klinik H Sumadi Sumiti yang berada di Jalan Raya STPI Curug, Nomor 44, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Jum’at, 04/09/2026.
Eka mengaku pada tanggal 04 September 2026, Pukul 19:30 WIB dirinya berobat ke Klinik H Sumadi Sumiti dengan BPJS mandiri (berbayar kelas 1), setelah mendaftar kartu BPJS miliknya difoto oleh petugas lalu dia disuruh untuk menunggu.
Tak lama kemudian namanya dipanggil oleh petugas tenaga medis Klinik H Sumadi Sumit untuk cek tensi darah dan berat badan, setelah pengecekan selesai Eka dipersilahkan untuk menunggu kembali, namun seketika itu muncul notifikasi di Aplikasi JKN dengan keterangan pasien sudah selesai dilayani.
Tapi faktanya kata Eka, dirinya tidak dilayani oleh petugas kesehatan (Dokter yg bertugas) Klinik H Sumadi Sumiti sampai Pukul 20:45 WIB dari Klinik yang kondisinya ramai hingga sepi pasiennya dia tetap diacuhkan dan tak kunjung juga mendapat pelayanan.
“Saya sempat bertanya sama petugas kesehatan bagian (Administrasi) kenapa saya belum dilayani, lalu petugas itu masuk ke ruang dokter, tak lama dia bilang nanti tunggu sebentar habis ini, tapi saya tunggu-tunggu tak ada kejelasan, akhirnya saya kesal dan memutuskan nggak jadi berobat,” ungkap Eka Putri Parmania kepada Wartawan.
Dikatakan Eka, dokter yang praktek di Klinik H Sumadi Sumiti pada tanggal 04/09/2026 yakni Suherman Setiawan, menurutnya dokter ini terindikasi tidak profesional dan melakukan diskriminasi dalam menangani pasien.
“Saya berharap kejadian yang saya alami jangan sampai menimpa pasien BPJS yang lain, harusnya pihak klinik H Sumadi Sumiti tidak membeda-bedakan pasien, jangan sampai klaim sepihak, soalnya saya merasa belum dilayani tapi kenapa di aplikasi JKN sudah dilayani, tentu saja ini merupakan klaim fiktif dan praktek pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Perlu digarisbawahi, Fasilitas Kesehatan (faskes) atau tenaga kesehatan yang terbukti melakukan diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, evaluasi, hingga pemutusan kontrak kerja sama.
Selain itu, Tindakan fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak memberikan pelayanan kepada pasien tetapi memanipulasi status di aplikasi menjadi “sudah dilayani” dikategorikan sebagai kecurangan serius atau fraud (khususnya modus phantom billing / klaim fiktif).
Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan, faskes beserta oknum tenaga medis yang terlibat dapat dijatuhi sanksi administratif, finansial, peninjauan izin, hingga pidana.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Klinik H Sumadi Sumiti belum dikonfirmasi.
(Dedi)






