Media InfoXpos.com – LEBAK – Rabu, 29 juli 2026 Aktivitas kendaraan pengangkut material pasir di kawasan Pasiroko, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah kendaraan pengangkut pasir diduga masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pantauan awak media pada Selasa, 28 Juli 2026, mendapati adanya kendaraan pengangkut pasir yang diduga melintas pada waktu yang bukan merupakan jam operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas angkutan material tambang di wilayah tersebut.
Seorang pengendara sepeda motor yang melintas dan enggan disebutkan namanya menyayangkan apabila aturan mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan material tambang hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa adanya pengawasan dan penindakan yang tegas.
“Kalau memang sudah ada aturan terkait jam operasional, seharusnya aturan tersebut diterapkan dan diawasi secara konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat aturan hanya berlaku di atas kertas,” ujarnya. pada Rabu 29 juli 2026.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang melalui Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan pengangkut material galian C, seperti pasir dan tanah, dibatasi waktu operasionalnya pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Aturan tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan angkutan material tambang sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat berharap aparat dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan jam operasional, masyarakat juga meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan perizinan kegiatan usaha pertambangan maupun kendaraan pengangkut material yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Jangan sampai ada kesan aturan tidak ditegakkan. Kami meminta pihak terkait tidak tutup mata dan telinga. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami berharap dapat ditindak sesuai aturan, baik terhadap kegiatan usahanya maupun kendaraan angkutannya,” ungkap sumber tersebut.
Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan tambang, pemilik kendaraan, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran jam operasional tersebut.
(Ugi & Tim)






