Media InfoXpos.com – Tangerang- Pertalite merupakan BBM Penugasan yang jelasnya telah disubsidi oleh pemerintah dengan uang negara. Maka dari itu, dalam penjualannya telah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Namun, peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berdasarkan konstitusi. Akan tetapi aturan- aturan tersebut banyak yang melanggar demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Sebab, banyak para oknum mafia pengecer BBM bersubsidi yang diduga telah berkolaborasi dengan karyawan atau pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Berbagai macam cara licik yang dilakukan para oknum mafia BBM bersubsidi, mulai dari memodifikasi tengki kendaraan bermotor agar lebih banyak dalam pengisian atau pun dengan cara berulangkali mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU.
Berdasarkan informasi dari masyarakat di SPBU 34-15310 Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Diduga banyak kendaraan bermotor roda dua jenis Suzuki Thunder yang berulangkali melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalit. Tanpa ada batasan atau larangan pembelian berulangkali oleh pihak SPBU. Kamis, 14-05-2026.
“Padahal kapasitas tangki motor Suzuki Thunder 15 liter, bisa untuk perjalanan jauh puluhan kilometer yang memakan waktu berjam-jam. Akan tetapi di SPBU ini terlihat motor Thunder yang dalam 30 menit sudah balik lagi untuk mengisi pertalite,” ucap masyarakat.
Dengan adanya motor thunder berulangkali melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalit, Awak Media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke pengawas SPBU 34-15310 Jati Elok yang bernama Widy dan iya memaparkan bahwa, sudah menghimbau ke para operator untuk membatasi pengisian pertalite untuk motor thunder.
“Saya sudah himbau kepada temen-temen Operator kalo pengisian motor madura di batasi 100 ribu aja, & tidak di perboleh kan mengisi bolak balik lagi pak. Mohon maaf pak, nanti saya tegas kan lagi sama temen-temen Operator ya pak, biar gak terjadi lagi pengisiian bolak balik pak🙏,” tulis Widy Pengawas SPBU.
Melalui pemberita ini, diharapkan Sales Branch Manager (SBM) di Pertamina Patra Niagadan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menindak tegas SPBU nakal, yang masih melayani para mafia BBM bersubsidi jenis pertalit, yang berulangkali melakukan pengisian menggunakan motor Suzuki Thunder. Karena jelas, ini merupakan penyalah guanaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam sanksi pidanana berdasarkan UU No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar, sesuai pasal 55 dan 54 UU Migas.
Sanksi juga berlaku bagi SPBU yang terbukti membantu menyelewengkan penjualan BBM subsidi mulai dari peringatan juga pencabutan izin, serta bagi pihak yang melakukan penimbunan BBM subsidi tanpa izin.
(Dedi)






