WOW KEMBALI MENCUAT! Dugaan Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi di Leuwidamar, Harga Melonjak Hingga Rp3.500/Kg

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (17/04/2026). Praktik dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada peredaran pupuk jenis Phonska di Desa Cibungur yang diduga dijual jauh di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, salah seorang petani mengaku membeli pupuk bersubsidi dari salah satu kios di Kampung Cicanir, Desa Cibungur, dengan harga mencapai Rp3.500 per kilogram. Angka tersebut jelas melampaui HET yang seharusnya menjadi acuan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani.

banner 336x280

Tak berhenti di situ, hasil penelusuran awak media kembali menemukan dugaan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum pengecer berinisial AJ, yang masih beroperasi di desa yang sama. Oknum tersebut diduga menjual pupuk bersubsidi secara eceran dengan harga berkisar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram. Sementara untuk pembelian per karung ukuran 50 kilogram, pupuk dijual dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp160.000.

Ironisnya, pupuk bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi petani lokal justru diduga diperjualbelikan hingga ke luar wilayah, memperparah kelangkaan serta membebani petani kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Yang lebih mengundang tanda tanya, peran distributor dalam hal ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihak distributor yang disebut-sebut bernama Sinar Mortar, diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pelanggaran tersebut. Bahkan, muncul kesan adanya sikap tutup mata terhadap permainan harga di tingkat kios dan pengecer.

Padahal, distribusi pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah guna memastikan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta menindas para petani kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kios, pengecer berinisial AJ, maupun distributor terkait dugaan pelanggaran ini. Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bermain di balik distribusi pupuk bersubsidi.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah masih lemah. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan semakin merugikan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.

(Ugi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *