Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (24/02/2026). Peredaran konten di media sosial kembali menuai polemik. Kali ini, dugaan pencemaran nama baik terjadi di platform TikTok setelah salah satu akun (jan etes @user7268268581232). diketahui memposting video seorang individu tanpa izin dan disertai tulisan bernada kasar serta kata-kata kotor.
Korban yang merasa dirugikan menyatakan bahwa video tersebut diunggah tanpa persetujuan dan telah menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, serta merusak reputasi pribadi di tengah masyarakat. Terlebih, narasi yang disematkan dalam video tersebut mengandung kalimat yang tidak pantas dan berpotensi menggiring opini publik secara negatif.
Praktik semacam ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi pelaku yang terbukti bersalah. Tindakan merekam dan menyebarkan video seseorang tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran hak privasi.
Pihak korban mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri dan memproses akun yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media sosial seharusnya menjadi ruang berekspresi yang sehat dan bertanggung jawab, bukan menjadi sarana untuk menjatuhkan atau mempermalukan orang lain.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan martabat orang lain. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa etika digital dan kepatuhan terhadap hukum harus tetap dijunjung tinggi di era keterbukaan informasi saat ini.
(Dede : R)






