Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (23/02/2026). Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, peruntukan anggaran untuk tiga hari pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Diketahui Dapur MBG Berlokasi Di Kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa realisasi di lapangan jauh dari standar yang seharusnya. Kualitas dan kuantitas makanan yang disajikan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa program tersebut dijadikan ajang “bancakan” oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Informasi Tersebut Diketahui Oleh awak media Pada hari Senin, 23 Pebruari 2026.
Saat dikonfirmasi Ketua SPPI inisial (JA) Via WhatsApp ia menerangkan.
” Baik pak saya akan menjelaskan Rincian harganya, Seperti berikut :
1 Roti 2 pcs Rp.8000 2 telur dua butir Rp.6.500 3 kurma porsi kecil Rp.5000 4 puding kotak kecil Rp.7.500 5 pelastik/kemasan Rp.3000.
Jadi totalnya di angka Rp.30.000,” Jelasnya. Senin, 23 Pebruari 2026 sekitar pukul 14 : 18 WIB.
Masih Ja, ” iya betul pak untuk 3 hari dan KPM nya 1609. Tambahnya.
Lanjut awak media Mengonfirmasi Camat Bojongmanik dan meminta tanggapannya, Camat Menjawab.
” Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh, Kalau peruntukannya untuk tiga hari tidak sesuai menurut saya,” jawabnya. Pada Senin, 23 Pebruari 2026. Sekitar pukul 13:43 wib.
Tak Berhenti disitu Awak media juga mencoba Mengonfirmasi Kembali Seorang Anggota Dewan Inisial (TN) Yang disebut Sebagai Penyuplai Barang Atau Bahan makanan MBG, Untuk Dapur tersebut, ia Menjawab Via WhatsApp.
” Waalaikumsalam Iyah bang saya sebagai suplayer, tergantung permintaan dari dapur kalo saya,” Ungkapnya. Senin 23 Pebruari 2026.
Program MBG yang sejatinya bertujuan mulia untuk memastikan asupan gizi masyarakat terpenuhi, justru tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan. Jika benar terjadi pemotongan atau pengurangan kualitas demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran. Mereka meminta adanya audit terbuka dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pelaksanaan program tersebut.
Secara hukum, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan anggaran, maka hal tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jika terdapat unsur mark-up atau manipulasi laporan anggaran, juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Dugaan penyimpangan anggaran program sosial bukan perkara kecil, melainkan menyangkut hak masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program yang menggunakan dana negara. Jika dugaan ini terbukti benar, maka para oknum harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu.
Publik menanti langkah tegas aparat, agar program bantuan sosial tidak lagi menjadi ladang empuk bagi praktik koruptif yang merugikan rakyat kecil.
(Dede : R)






