Media Infoxpos.com – Lebak – Senin, (23/02/2026). Aksi tak bermoral kembali mencoreng ruang digital. Seorang wanita inisial R menjadi korban dugaan penyebaran video bugil di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang pria inisial (RYN) yang disebut-sebut merupakan warga Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Tak hanya menyebarkan konten asusila, pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan dalih akan memviralkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang tidak bisa ditoleransi.
Perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29, yang mengatur larangan memproduksi, menyebarluaskan, atau membuat dapat diaksesnya konten pornografi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008), Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, terkait unsur pengancaman dan/atau pemerasan melalui media elektronik.
Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak main-main, dengan hukuman penjara hingga bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.
Tindakan penyebaran video intim tanpa persetujuan korban merupakan bentuk kekerasan yang sangat merugikan secara psikologis, sosial, dan moral. Korban dapat mengalami trauma mendalam, tekanan sosial, hingga perundungan yang berkepanjangan.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Lebak untuk segera bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai pelaku merasa kebal hukum dan terus mengintimidasi korban. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari kejahatan serupa.
Jika dugaan ini benar adanya, maka tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. APH harus segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, melacak jejak digital, dan menangkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejahatan siber berbasis seksual bukan perkara sepele. Ini adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk merusak kehidupan orang lain.
Kami mendesak: Tangkap pelaku, proses secara hukum, dan berikan keadilan bagi korban.
(Dede : R)






