Media infoxpos.com – Lebak – Banten – Minggu, (22/02/2026). Keberadaan dapur program Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, sebuah dapur MBG yang disebut-sebut telah lolos verifikasi justru diduga belum memiliki peralatan dapur yang memadai, bahkan disebut tidak memiliki perlengkapan sama sekali.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari sejumlah sumber di lapangan, dapur tersebut telah dinyatakan lolos oleh tim verifikator BGN. Ironisnya, saat dilakukan pengecekan, lokasi dapur masih dalam kondisi kosong tanpa kompor, alat masak, perlengkapan pengolahan makanan, maupun standar kelayakan dapur produksi pada umumnya.
Diketahui Dapur tersebut Berlokasi di Desa Cimayang Kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak Banten Banten.
Meski demikian, pihak pengelola diketahui telah membuka rekrutmen dan menerima sejumlah karyawan untuk operasional dapur MBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pertanyaan Publik Menguat
Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait. Bagaimana mungkin sebuah dapur bisa dinyatakan layak dan lolos standar, sementara sarana dan prasarana dasar belum tersedia?
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Unus Selaku Warga, yang Rekrutmen kariawan, Mengatakan.
” Ya pak tadi cuma perekrutan relawan untuk operasi belum tau kapan, tadi baru iterviu, nanti di terima tidak di kabarin, hanya yang bisa saya sampaikan,” Jawabnya. Pada Minggu 22 Pebruari 2026.
Di hari yang Saat Dikonfirmasi Azis Diduga Selaku penanggung jawab, namun sangat Disayangkan Tidak ada Jawaban, terkesan bungkam.
Lanjut awak media Mengonfirmasi Kembali Kades Cimayang inisial A Dan ia menjelaskan.
Kalo kesananya saya kurang tahu tapi kebanyakan orang Cimayang, Lebih lanjutnya coba ke pihak pengelola,” Jelasnya.
Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dengan demikian, standar kebersihan, keamanan pangan, dan kelengkapan peralatan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Jika benar dapur tersebut belum memenuhi standar namun sudah dinyatakan lolos, maka patut diduga adanya kelalaian dalam proses verifikasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan administratif.
Potensi Pelanggaran
Dalam konteks pengelolaan anggaran negara dan program strategis, setiap tahapan harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau manipulasi dalam proses verifikasi, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendesak Audit dan Evaluasi
Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dapur MBG tersebut, termasuk transparansi dokumen kelayakan, berita acara pemeriksaan, serta standar operasional prosedur yang digunakan.
Program yang menyangkut hajat hidup dan gizi generasi bangsa tidak boleh dijalankan secara serampangan. Jika sejak awal sudah terdapat kejanggalan, maka dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan akan jauh dari prinsip profesionalisme dan keselamatan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur maupun perwakilan BGN setempat belum memberikan klarifikasi resmi.
(Dede : R)






