Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (22/02/2026). Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kampung Jati, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut:
Bahwa pemberitaan tersebut yang menyebutkan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah tidak benar dan merupakan simpang siur informasi yang terjadi akibat miskomunikasi di lapangan.
Kami selaku pemilik kios pupuk yang berlokasi di Kampung Jati menegaskan:
Penjualan pupuk bersubsidi selama ini mengacu pada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak ada unsur kesengajaan untuk menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Perbedaan nominal yang disebutkan dalam pemberitaan diduga terjadi karena kesalahpahaman antara harga pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi.
Kami siap menunjukkan bukti administrasi, nota penjualan, serta data RDKK apabila diperlukan oleh pihak berwenang.
Sebagai distributor/pengecer resmi, kami memahami bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diawasi ketat oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pelanggaran yang dapat merugikan petani maupun diri kami sendiri.
Kami juga berharap kepada semua pihak agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan nama baik usaha kami.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah publik.
Leuwidamar, 22 Februari 2026
Pemilik Kios Pupuk Kampung Jati.
Dengan Diterbitkannya Berita Ini Kedua Belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi kesalahpahaman.
(Dede : R)






