Dugaan Penggiringan dan Setoran Liar PKH–BPNT di Sindangratu: Bansos Rakyat Miskin Diduga Jadi Bancakan Oknum

  • Bagikan
banner 468x60

Ilustrasi

Media infoxpos.com – Lebak – Banten – Sabtu, (21/02/2026). Dugaan praktik kotor dalam pencairan bantuan sosial kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mencuat informasi bahwa pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga digiring oleh oknum tertentu, inisial (EN) Warga dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) “diharuskan mengerti” untuk menyerahkan sejumlah uang setelah pencairan.

banner 336x280

Ironisnya, bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat miskin justru diduga dijadikan ajang pungutan terselubung. Modusnya disebut-sebut halus namun menekan: KPM diarahkan saat pencairan dan seolah tidak punya pilihan selain menyerahkan sejumlah uang.

Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap rakyat kecil.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Perbuatan meminta atau memotong dana bansos jelas melanggar hukum. Oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Jika pelaku adalah aparat desa atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan, unsur penyalahgunaan jabatan sangat kuat.

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 55 KUHP
Bila dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bansos Adalah Hak, Bukan Ladang Setoran
PKH dan BPNT adalah program negara untuk masyarakat miskin. Tidak ada aturan apa pun yang membenarkan adanya potongan, setoran, uang administrasi, atau dalih “kebersamaan”.

Praktik seperti ini, bila benar terjadi, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan penderitaan rakyat kecil. Masyarakat miskin dipaksa “mengerti”, sementara oknum diduga menikmati hasilnya.
Ini bukan lagi isu kecil. Ini soal moral dan hukum.

APH Jangan Tutup Mata
Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lebak didesak segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

Jika terbukti, pelaku harus diproses tanpa kompromi. Jangan sampai bantuan untuk orang miskin berubah menjadi bancakan oknum yang merasa kebal hukum.

Masyarakat kini menunggu:
Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah?
Ataukah rakyat kecil kembali menjadi korban praktik yang berulang?

Sesampainya pemberitaan ini diterbitkan Inisial EN belum Memberikan Keterangan Resmi Terkait Dugaan tersebut, Awak Media masih membuka ruang lebar untuk Mendapatkan hak jawab agar pemberitaan Berimbang.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *