Ilustrasi
Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (20/02/2026). Kondisi memprihatinkan dialami seorang nenek lanjut usia Bernama (Sani) 81 Tahun, Warga Kampung Sukamaju, Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Di usia senja yang seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan sosial dari negara, justru namanya tercatat dalam Desil 5 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Akibatnya, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak dapat diterima karena sistem menganggap yang bersangkutan berada pada kategori ekonomi menengah, bukan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Padahal fakta di lapangan, nenek tersebut hidup dalam kondisi serba kekurangan. Rumahnya jauh dari kata layak, penghasilan tidak menentu, dan secara fisik sudah tidak lagi produktif.
Ironisnya, sistem pendataan justru menempatkannya pada desil yang lebih tinggi dari kategori penerima prioritas.
Apa Itu Desil?
Dalam skema DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil:
Desil 1–4: Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin (prioritas bansos)
Desil 5 ke atas: Dianggap memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik
Masuknya seorang nenek renta ke Desil 5 menimbulkan pertanyaan besar terkait:
Akurasi pendataan lapangan
Validasi dan verifikasi oleh aparat desa
Transparansi dalam pembaruan data DTKS
Dugaan Kelalaian dan Lemahnya Verifikasi
Permasalahan ini patut diduga terjadi akibat:
Tidak dilakukan musyawarah desa secara terbuka dalam pembaruan data
Minimnya pengawasan dari dinas sosial setempat
Tidak adanya pendampingan serius terhadap lansia miskin
Padahal, sesuai amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan pendataan yang akurat dan bertanggung jawab agar bantuan tepat sasaran.
Negara Jangan Tutup Mata
Kasus ini menjadi potret nyata bahwa persoalan bansos bukan hanya soal anggaran, melainkan soal keadilan distribusi dan validitas data.
Sangat miris ketika lansia yang nyata-nyata membutuhkan justru terpinggirkan oleh sistem yang seharusnya melindungi.
Pemerintah desa, pendamping sosial, hingga dinas terkait harus segera:
Melakukan verifikasi faktual ulang di lapangan
Mengusulkan perubahan desil melalui mekanisme resmi
Memastikan lansia tersebut segera masuk kategori penerima bantuan
Jika tidak ada langkah cepat, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak pada hilangnya hak warga negara atas perlindungan sosial.
Penutup
Kisah nenek renta yang terlempar ke Desil 5 ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Jangan sampai sistem digital dan pendataan justru menjadi tembok penghalang bagi mereka yang paling membutuhkan.
Negara hadir bukan sekadar dalam regulasi, tetapi dalam tindakan nyata.
(Dede : R)






