Dugaan Pemblokiran Kartu PKH, KPM di Desa Sindangratu Didatangi Oknum Pemdes dan Menantu Kades Tengah Malam

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Banten – Jum’at, (20/02/2026). Dugaan pemblokiran kartu Program Keluarga Harapan (PKH) milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, semakin menuai sorotan. Pasalnya, setelah persoalan ini diberitakan oleh awak media Infixpos.com, salah satu sumber atau KPM justru didatangi oleh oknum Pemerintah Desa bersama menantu Kepala Desa Sindangratu pada tengah malam.

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi pada malam Sabtu, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Kedatangan oknum pemdes dan menantu kades itu diduga dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan menimbulkan ketidaknyamanan serta rasa takut bagi pihak KPM.

Diduga Ada Tekanan Terhadap Sumber
Menurut keterangan yang dihimpun, KPM yang sebelumnya menyampaikan informasi terkait dugaan pemblokiran kartu PKH mengaku terkejut atas kedatangan tersebut. Waktu kunjungan yang tidak wajar—menjelang larut malam—menimbulkan dugaan adanya bentuk tekanan atau intimidasi agar sumber tidak lagi menyampaikan persoalan tersebut ke publik.

Jika benar terjadi intimidasi terhadap warga yang menyampaikan informasi, maka hal ini patut diduga melanggar prinsip perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pendataan, pengusulan, atau pemblokiran bantuan sosial PKH, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan:

UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan
Program PKH merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan. Dugaan pemblokiran sepihak tanpa penjelasan transparan jelas merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Masyarakat mendesak agar:
Dinas Sosial Kabupaten Lebak segera melakukan klarifikasi dan audit data KPM di Desa Sindangratu.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan pemblokiran dan dugaan intimidasi terhadap warga.

Pemerintah Kecamatan Panggarangan bersikap tegas dan menjamin keamanan serta kenyamanan warga dalam menyampaikan keluhan.
Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sindangratu terkait kedatangan malam hari tersebut maupun terkait dugaan pemblokiran kartu PKH.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat miskin atas bantuan sosial negara serta dugaan tindakan yang tidak mencerminkan etika pemerintahan desa.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *