Media infoxpos.com – Lebak – Banten – Jum’at, (20/02/2026). Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Lebak. Kali ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengeluhkan bantuan mereka diduga diblokir oleh oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Ekbang (Kasi Ekonomi dan Pembangunan).
Beberapa warga mengaku tidak dapat mencairkan bantuan PKH tanpa penjelasan yang transparan. Ironisnya, bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin dan rentan justru diduga “dikendalikan” oleh oknum desa, seolah memiliki kewenangan mutlak atas akses bantuan tersebut.
” Saya Dan Ibu saya Sudah Tiga kali Mencoba Menggesek Kartu PKH, Namun tidak biasa, katanya di blokir pak,” Ucap Salah satu warga, Sindangratu Pada hari Jum’at, 20 Pebruari 2026 17:30 WIB.
PKH merupakan program resmi pemerintah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial RI, bukan kewenangan pribadi atau jabatan perangkat desa tertentu. Apabila benar terjadi pemblokiran sepihak tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghambat, memblokir, atau memanfaatkan kewenangan jabatan demi kepentingan tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 43 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan penanganan fakir miskin untuk kepentingan pribadi atau orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 76 melarang pejabat daerah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Dapat dipidana.
Apabila pemblokiran tersebut mengakibatkan kerugian negara atau menghambat hak masyarakat atas bantuan sosial yang bersumber dari APBN, maka unsur pidana korupsi sangat mungkin terpenuhi.
Desakan Kepada APH Hususnya Ke unit Tipikor Polres Lebak, Kapolsek Panggarangan, Dan Dinas Terkait.
“Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, maupun pihak kepolisian untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh atas dugaan ini. Jangan sampai bantuan sosial yang menjadi penopang hidup masyarakat miskin justru dijadikan alat kontrol atau tekanan oleh oknum yang merasa kebal hukum.
Jika benar ada pemblokiran tanpa prosedur resmi dari Kementerian Sosial atau pendamping PKH, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial adalah harga mati. Negara hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan untuk membiarkan hak mereka dirampas oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak terkait di Desa Sindangratu belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap kebenaran segera terungkap dan hak-hak mereka dipulihkan tanpa intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun.
Upaya Konfirmasi Sudah dilakukan Oleh awak media, Namun Diduga Kontak pihak desa tidak ada yang aktif.
(Dede : R)






