Miris Diduga PT. UKP Subcont Proyek Akses Exit Tol Legok Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat Proyek, APH Harus Bertindak Tegas 

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Tangerang – Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur proyek Jalan Akses Exit Tol Legok di Kampung Cijantra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berjalan.

banner 336x280

Dengan menggunakan alat-alat berat jenis buldozer dan vibro untuk memadatkan dan meratakan kontruksi pembuatan Exit jalan Tol Legok tersebut. Tentunya, dengan adanya alat-alat berat ini memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengoperasikannya.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, nampak sebuah truk tronton berdampingan dengan alat berat buldoozer yang diduga sedang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dari tanki truk yang dituang ke dalam jerigen. setelah itu BBM tersebut akan digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Selasa 19/12/2023.

Saat dikonfirmasi Idal, terkait perusahaan kontraktor tempat dirinya bekerja tersebut, dia membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi memang menggunakan BBM subsidi.

“Ini PT. UKP, biasanya boleh pakai solar seperti ini,” jawab pak Idal sembari memindahkan BBM diduga solar subsidi dari tanki ke dalam jerigen .

Dia juga menyebut bahwa ketua RW Medi sebagai kordinatornya, namun RW Medi mengaku dirinya tidak mengetahui soal penggunaan BBM Subsidi untuk alat berat.

“Kalau perihal penggunaan BBM solar subsidi tidak tahu apa-apa,” ujar Medi yang merupakan ketua RW sekaligus koordinator proyek.

Tak lama kemudian, ada telepon masuk dengan nomor yang tidak dikenal ke salah satu Awak Media, dia mengaku sebagai pemilik PT. UKP yang memperkenalkan dirinya bernama Jhon Matatar.

“Mas kamu siapa foto-foto proyek saya, kau Wartawan ndak punya surat izin, kau ndak punya kartu pengawas, kau jangan cari maslah disitu punya tempat. Pulang-pulang dari pada saya suruh orang cari kau, pergi-pergi, saya Jhon Matatar,” ucap Jhon Matatar dengan nada tinggi.

Padahal sudah jelas fungsi Awak Media sebagai sosial kontrol dengan mencari informasi berdasarkan fakta yang berpayung hukum, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Untuk itu kita mengingatkan bahwa segala tindakan dengan mendikte, mengintervensi, mengancam Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah suatu perbuatan yang menghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Sementara, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, termasuk alat berat Excavator/Beko, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Maka dari itu, Dengan hasil pengamatan Wartawan tesebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak, mengingat bahwa dimana solar subsidi ini hanya diperuntukan dan disalurkan untuk masyarakat miskin.

( Penulis : Cahyono )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *