GaMPI Bogor Raya Desak Kejaksaan Usut Dana Hibah KNPI Rp7,1 Miliar

  • Bagikan

 

Media InfoXpos.com – BOGOR— GaMPI Bogor Raya mendesak Kejaksaan untuk menelusuri secara menyeluruh proses pemberian, pencairan, penerimaan, dan penggunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor yang berdasarkan data yang diperoleh mencapai **Rp7,1 miliar** pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Dana hibah tersebut tercatat sebesar **Rp5 miliar pada 2025** dan **Rp2,1 miliar pada 2026**. GaMPI menilai perlu dilakukan pemeriksaan serius karena terdapat persoalan mengenai legitimasi kepengurusan dan Surat Keputusan (SK) yang menjadi polemik.

Ketua GaMPI Bogor Raya, **Steven Avero Tuhumuri**, mengatakan pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pihak penerima hibah, tetapi juga harus menyasar seluruh proses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kejaksaan harus mengusut dari hulu hingga hilir. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang merekomendasikan, siapa yang menyetujui, hingga bagaimana dana tersebut dicairkan dan digunakan harus dibuka secara terang,” kata Steven.

GaMPI meminta aparat penegak hukum mendalami keabsahan dokumen kepengurusan yang digunakan sebagai dasar pengajuan hibah, termasuk peran **Wahyudi Chaniago** dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam penerimaan serta pengelolaan dana tersebut.

Di sisi lain, GaMPI juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebelum dana publik dicairkan. Menurut GaMPI, apabila terdapat persoalan atau sengketa mengenai kepengurusan organisasi, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses verifikasi penerima hibah.

GaMPI meminta Kejaksaan menelusuri seluruh dokumen pengajuan, proses verifikasi, dasar pencairan, aliran dana, rekening penerima, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.

“Ini bukan semata persoalan konflik organisasi. Ini menyangkut uang rakyat. Jika seluruh proses dilakukan sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Steven.

GaMPI Bogor Raya menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.

Sumber : Ketua GaMPI Bogor Raya

  • Bagikan
Exit mobile version