Media InfoXpos.com – TANGERANG* – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat tahun 2022. Akibat perkara tersebut, negara dirugikan Rp4,94 miliar.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fardana Kusumah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penetapan GM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dengan penetapan tersebut, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan.
“Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan demikian, sampai saat ini ada tiga tersangka dalam perkara ini,” ujar Fardana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan perkara bermula pada 2021. Saat itu, PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa layanan sewa pesawat kargo.
Rencana tersebut dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK Tahun Anggaran 2022. Untuk merealisasikannya, PT APK menjalin kerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
Namun, hasil penyidikan menemukan PT WSU belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai juga tidak pernah tiba di Indonesia sehingga kegiatan usaha sewa pesawat kargo tidak terlaksana.
Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.
“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi, tetapi kerja sama tetap dilanjutkan. Yang bersangkutan juga mengetahui pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” kata Januar.
Rangkaian perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp4.941.030.000.
“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000,” ujar Januar.
Saat ini, dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu telah ditahan. Dengan penetapan GM, total tersangka dalam kasus kerja sama pengoperasian pesawat yang tidak pernah terealisasi tersebut menjadi tiga orang. (Acan)
