Media InfoXpos.com – LEBAK, BANTEN – Rabu, (21/10/2026).
Dugaan transaksi jual beli tanah yang disebut-sebut berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Blok Leweng Podol, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, tanah yang diduga masuk dalam kawasan hutan tersebut dikabarkan diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp25 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak yang diduga menjual tanah tersebut adalah Otih atau yang dikenal dengan sebutan Bunda Iin, warga Ciangiren, Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pembeli adalah Suti, warga Bengkok, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.
PEMBELI MENGAKU MEMBAYAR RP25 JUTA
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Suti selaku pihak yang disebut sebagai pembeli mengakui bahwa dirinya telah membeli Bangunan dan tanah tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp25 juta kepada pihak penjual.
“Saya dapat beli pak membangun disini, Dari bunda Iin Dengan uang pak 25 JT, ya kami mah tidak tau menahu masalah ini itunya mah kami mah hanya beli disini,” Ucapnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai status dan legalitas objek transaksi. Apabila benar tanah tersebut merupakan kawasan hutan negara yang berada dalam pengelolaan Perum Perhutani, perlu dipastikan atas dasar kewenangan apa transaksi tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi landasan jual beli tersebut.
PENJUAL AKUI TRANSAKSI, BERDALIH HANYA MENJUAL BANGUNAN
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media kemudian mendatangi pihak yang disebut sebagai penjual, yakni Otih atau Bunda Iin.
Dalam keterangannya kepada awak media, yang bersangkutan mengakui telah melakukan transaksi dengan Suti senilai Rp25 juta. Namun, ia memberikan penjelasan bahwa transaksi tersebut merupakan penjualan bangunan yang berada di lokasi, bukan penjualan tanahnya.
“Iya dijual sama saya Tapi saya mah jual juga bangunan saya Sebesar 25 JT, KRPH juga mengetahui dan banyak lagi saksi-saksi nya, kenapa saya dipermasalahkan sedangkan yang banyak yang jual yang lain tidak di masalahkan?,” Kata Otih/bunda Iin. Rabu, 21 Oktober 2026
Pihak penjual juga menyebut bahwa KRPH setempat mengetahui persoalan tersebut.
Pernyataan ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Jika benar yang diperjualbelikan hanya bangunan, bagaimana status kepemilikan bangunan tersebut? Apakah bangunan itu berdiri di atas lahan yang memiliki dasar penguasaan atau izin yang sah? Apakah terdapat dokumen yang secara jelas memisahkan transaksi bangunan dari penguasaan tanah kawasan hutan?
Saat dikonfirmasi KRPH Memberikan hak Jawabnya. “Saya gak apal pak belum ada orang yang izin atau memberitahukan penjualan tanah kepada saya,” jawabnya. Pada Rabu, 21 Oktober 2026.
PAYUNG HUKUM KEHUTANAN JANGAN DIABAIKAN
Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama apabila hasil pemeriksaan resmi memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar termasuk kawasan hutan negara.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 50 UU Kehutanan mengatur sejumlah larangan terkait penguasaan, penggunaan, pendudukan, dan kegiatan tanpa hak atau izin di kawasan hutan. Penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini harus mempertimbangkan status kawasan, bentuk perbuatan, serta unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Adapun ketentuan pidana di bidang kehutanan juga perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah objek transaksi benar merupakan kawasan hutan negara dan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
PERUM PERHUTANI DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN
Atas munculnya dugaan transaksi tersebut, pihak Perum Perhutani melalui jajaran pengelola hutan setempat, termasuk KRPH terkait, perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan di Blok Leweng Podol.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan negara, apakah terdapat izin atau dasar hukum penguasaan bangunan, serta apakah transaksi yang diakui para pihak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian dan instansi kehutanan yang berwenang, juga diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemeriksaan hendaknya dilakukan secara objektif, termasuk dengan meneliti peta kawasan hutan, dokumen pengelolaan lahan, bukti transaksi senilai Rp25 juta, serta keterangan seluruh pihak yang terkait.
JANGAN SAMPAI KAWASAN HUTAN DIPERLAKUKAN SEOLAH-OLAH TANAH PRIBADI
Kawasan hutan merupakan aset yang status dan pemanfaatannya harus tunduk pada ketentuan hukum. Karena itu, apabila benar terdapat transaksi yang berkaitan dengan tanah kawasan hutan tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Dalih bahwa yang dijual hanya bangunan perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan di lapangan. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti yang mendukung keterangannya.
Awak Media InfoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi pengelolaan kawasan hutan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Cantumkan jawaban asli para pihak. Bagian “berikut jawaban pembeli” dan “berikut jawaban penjual” masih perlu dilengkapi dengan kutipan asli dari hasil wawancara agar berita lebih akurat dan berimbang.
Catatan hukum: Pengakuan transaksi sebesar Rp25 juta tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Apabila status kawasan dan dugaan pelanggarannya belum terverifikasi, gunakan frasa “diduga” dan hindari menyatakan pihak tertentu telah melakukan kejahatan sebelum ada bukti serta penetapan yang berwenang.
(DR)






