Media InfoXpos.com – Lebak – Warga Desa Bojong barang dan sekitarnya mengeluhkan aktivitas mobil trailer bermuatan berat yang nekat masuk ke jalan perdesaan jalan lewidamar. Akibat bodi trailer yang tinggi dan besar, sejumlah kabel listrik dan kabel internet / WiFi yang melintang di jalan desa sudamanik bojongbarang jalan diterjang dan sehingga mobil dan motor untuk menyalip sangat trauma didesa sudamnik kabupaten Lebak.banten Senin 19-oktober-2026
Kejadian tersebut terjadi pada malam wib senin (19/10) subuh malam. Sebuah mobil trailer pengangkut material proyek yang memaksakan masuk ke jalan lewidamar yang sempit, sehingga menyangkut kabel yang menjuntai rendah hingga putus total.
“Trailer itu tingginya melebihi kabel. Begitu masuk kampung atau jalan lewidamar, langsung nyangkut, kabel PLN dan kabel internet pada putus semua. Listrik padam, WiFi mati,” ujar warga setempat.
Denga kejadian mobil teller yang muatannya melebihi dari pada kapasitas dijalan lewidamar bojong barang desa sudamnik
Akibat kabel putus, warga mengalami kerugian. Aktivitas warga terganggu, tidak bisa tertidur karena listrik padam, anak-anak tidak bisa belajar tidur karena gelap sebentar, dan alat elektronik terancam rusak.
“Ini bukan pertama kali. Sudah sering mobil besar seperti trailer masuk perdesaan sudah 3 kali kirim. Padahal jalan desa tidak kuat dan kabelnya rendah. Sopirnya main masuk saja tanpa cek tinggi,” keluh warga lainnya.
“Kabel putus dibiarkan begitu saja awalnya.kabel internet, kalau PLN lama datangnya. Yang punya proyek ternak petelur dan harus tanggung jawab,” tegasnya.
Warga mendesak Kepala Desa dan pihak kepolisian untuk segera melarang mobil trailer dan masuk ke jalan perdesaan. Jika untuk kepentingan proyek, harus ada pengawalan dan pengukuran tinggi kabel terlebih dahulu.
“Kasih portal pembatas tinggi. Kalau dibiarkan, semua kabel di desa akan habis putus mobil diterjang trailer, dibojong barang” pungkas warga.
mobil teler / trailer gede kepentingan pribadi / proyek ternak pribadi yang masuk pelosok sampai bikin kabel listrik & internet putus akabit mobil teler yang sangat tinggi
Kena nya 3 UU sekaligus, bukan 1 pasal.
PIDANA KARENA BIKIN KABEL PUTUS
Pasal 406 Ayat 1 KUHP – Perusakan Barang
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Kabel listrik PLN & kabel internet warga itu milik orang lain / milik umum. trailer sampai putus dan dirusak.
Sanksinya: Penjara 2 tahun 8 bulan
Jika karena kelalaiannya, masuk *Pasal 188 KUHP* kelalaian yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum.
PIDANA KARENA INSTALASI LISTRIK UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan – Pasal 51 Ayat 3 Jo Pasal
Setiap orang dilarang merusak mengganggu fungsi instalasi tenaga listrik.
Kabel listrik yang putus diterjang trailer = merusak instalasi listrik.
*Sanksinya: Penjara 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar*
PIDANA KARENA JARINGAN INTERNET
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 52 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada jaringan telekomunikasi.
Kabel WiFi / fiber optik putus = gangguan telekomunikasi.
Sanksinya: Penjara 6 tahun dan denda Rp 600 Juta
PIDANA KARENA MOBIL GEDE MASUK JALAN lewidmaar
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Pasal 28 Jo Pasal 274 Ayat 1
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.
Sanksinya: Penjara 1 tahun atau denda Rp 24 Juta
Sanksinya: Kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000
KESIMPULAN UNTUK LAPORAN:
Kalau mau lapor ke Polisi, jangan lapor “kabel putus” saja. Tulis lengkap:
Lapor mobil teler Nopol … untuk kepentingan pribadi / proyek ternak pribadi masuk jalan pelosok Desa … hingga mengakibatkan kabel listrik dan internet putus. Melanggar Pasal 406 KUHP, Pasal 51 UU Ketenagalistrikan, Pasal 52 UU Telekomunikasi, dan Pasal 28 Jo 274 UU LLAJ.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik mobil trailer dan penanggung jawab proyek belum berhasil dimintai keterangan.read
(Ugi)






