PENGERASAN JALAN POROS DESA CIBARANI DISOROT TAJAM! DIDUGA ASAL JADI, TANPA PAPAN PROYEK, KADES AKUI GUNAKAN ANGGARAN DESA 2026

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com – CIRENTEN, LEBAK, BANTEN – Kami, (15/10/2026) Pengerjaan pengerasan jalan poros Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga bersumber dari anggaran desa tahun 2026 tersebut dipertanyakan kualitas pengerjaannya setelah kondisi fisik jalan di lapangan terlihat tidak rata, menggunakan batu belahan bercampur tanah merah, serta tidak dilengkapi papan informasi proyek yang dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.

banner 336x280

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar teknis pengerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

Berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, material batu belahan tampak bercampur dengan tanah merah, sementara permukaan jalan terlihat bergelombang dan tidak rata. Pengerjaan tersebut juga diduga tidak melalui proses perataan yang memadai menggunakan alat berat, sehingga hasil akhirnya menimbulkan kekhawatiran terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Jalan Dibangun, tetapi Kualitasnya Dipertanyakan
Alih-alih menghadirkan akses jalan yang layak dan nyaman bagi masyarakat, kondisi pengerasan jalan tersebut justru memunculkan kekhawatiran baru.

Warga berpotensi menghadapi kesulitan ketika musim hujan tiba. Campuran tanah merah yang terkena air dapat membuat permukaan jalan licin, sedangkan susunan batu yang tidak rata berisiko mengganggu kendaraan yang melintas.

Jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa perbaikan, masyarakat dikhawatirkan harus menanggung dampak dari pekerjaan yang kualitasnya masih dipertanyakan.

Persoalannya bukan sekadar jalan terlihat kasar atau kurang rapi. Ketika pembangunan menggunakan anggaran publik, kualitas pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, perencanaan, serta kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Tanpa Papan Informasi, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Sorotan berikutnya tertuju pada tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara langsung besaran anggaran, volume pekerjaan, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, hingga target penyelesaian pembangunan.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Tanpa informasi yang memadai, publik berhak mempertanyakan bagaimana pekerjaan direncanakan, berapa anggaran yang dialokasikan, serta apakah hasil pengerjaan sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kades Cibarani Akui Menggunakan Anggaran Desa 2026
Saat dikonfirmasi awak media pada 8 Oktober 2026, Kepala Desa Cibarani, Sadun, memberikan keterangan bahwa pengerasan jalan tersebut memang menggunakan anggaran desa tahun 2026.

Namun, Sadun menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan batu dilakukan oleh masyarakat tanpa sepengetahuan dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengerjaan jalan tersebut direncanakan akan dilanjutkan setelah bantuan provinsi atau Banprov diterima.

“Jalan tersebut memang memakai anggaran desa tahun 2026, namun yang memasang itu masyarakat tanpa sepengetahuan saya. Jalan tersebut akan dikerjakan lagi ketika anggaran dari Banprov datang nanti. Rencananya, walaupun 15 meter, niatnya mau dilakukan pengecoran,” ungkap Sadun kepada awak media pada 8 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.

Jika benar pekerjaan tersebut menggunakan anggaran desa tahun 2026, bagaimana mekanisme perencanaannya? Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan? Bagaimana pengawasan dilakukan agar hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan?

Keterangan bahwa pemasangan dilakukan masyarakat tanpa sepengetahuan kepala desa juga perlu diperjelas, mengingat penggunaan anggaran desa tetap harus disertai pertanggungjawaban administrasi dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Sampai Anggaran Publik Berakhir Menjadi Pekerjaan Setengah Jadi
Rencana melanjutkan pekerjaan setelah bantuan provinsi turun tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai kualitas pengerasan yang sudah dikerjakan.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan merupakan bagian dari tahapan pembangunan yang direncanakan, bagaimana pembagian sumber anggarannya, serta apakah volume dan kualitas pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan.

Jangan sampai pembangunan infrastruktur desa hanya terlihat berjalan secara fisik, tetapi menyisakan persoalan kualitas, ketidakjelasan informasi, dan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban anggaran.

Pembangunan bukan sekadar menumpahkan batu ke badan jalan. Pekerjaan harus direncanakan dengan benar, dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, serta diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Inspektorat dan Dinas Terkait Diminta Turun ke Lapangan
Melihat kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Lebak dan instansi teknis terkait didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengerasan jalan poros Desa Cibarani.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, sumber anggaran, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu meminta penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga diharapkan memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Jika kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji Perbaikan
Pemerintah Desa Cibarani perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pembangunan jalan tersebut.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan bertanya-tanya mengenai kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Terlebih, kondisi jalan yang tidak rata dan campuran tanah merah menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan ketika musim hujan tiba.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan terletak pada berapa banyak batu yang telah ditumpahkan ke badan jalan, melainkan pada kualitas hasil pekerjaan, keterbukaan penggunaan anggaran, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Anggaran desa adalah uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pekerjaan harus terbuka untuk diawasi, diperiksa, dan dievaluasi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jalan yang dipertanyakan kualitasnya, sementara kejelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggarannya masih menunggu jawaban.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *