Media infoxpos.com – Lebak Banten – Rabu, (7/10/2026). Lebih dari dua bulan berlalu sejak laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) disampaikan kepada kepolisian. Namun hingga Rabu, 7 Oktober 2026, korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Laporan resmi itu dibuat pada 5 Agustus 2026 di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, terkait dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Lebong RT 006/RW 007, Desa/Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diperoleh awak media, pelapor tercatat berinisial H bin YS, sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Peristiwa diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapati rumah milik pamannya, berinisial M, dalam kondisi yang diduga telah dimasuki secara paksa.
Jendela samping rumah dilaporkan mengalami kerusakan dengan kondisi engsel terbuka. Pada pintu dapur juga ditemukan dugaan bekas congkelan.
Sejumlah barang kemudian dilaporkan hilang. Di antaranya satu unit televisi Polytron 32 inci warna hitam Type PLD 32TV0755 dengan nomor seri A09521L06185, booster antena televisi beserta kabel, pakaian berupa kaos laki-laki dan celana Levis, serta uang tunai sekitar Rp2 juta.
Kondisi kamar juga disebut berantakan. Lemari di kamar tengah dilaporkan terbuka dengan pakaian berserakan dan terdapat dugaan bekas pembukaan secara paksa.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
POLISI: MASIH MENUNGGU ANTREAN
Setelah laporan dibuat, korban berharap proses hukum berjalan dan perkembangan perkara dapat diketahui secara berkala.
Namun, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Rangkasbitung, diperoleh keterangan bahwa penanganan perkara tersebut masih “menunggu antrean.”
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena laporan telah dibuat sejak 5 Agustus 2026. Artinya, hingga 7 Oktober 2026, perkara tersebut telah berjalan lebih dari dua bulan sejak dilaporkan.
Korban mempertanyakan kapan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut akan dilakukan secara lebih lanjut dan kapan dirinya memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganannya.
Pertanyaan itu terutama berkaitan dengan posisi laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga langkah penyelidikan berikutnya.
KANIT: “ATENSI DARI SAYA”
Awak media kemudian melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kanit berinisial A.
Dalam komunikasi tersebut, Kanit A menjawab, “OK, siap Om,” dan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan pihak berinisial N.
Kanit A juga menyampaikan pernyataan, “Atensi dari saya.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konfirmasi mengenai perhatian pihak kepolisian terhadap laporan yang disampaikan korban.
Meski demikian, korban berharap perhatian tersebut dapat diikuti dengan informasi yang lebih konkret mengenai perkembangan perkara.
Bagi korban, kepastian proses menjadi penting karena laporan tersebut menyangkut dugaan hilangnya sejumlah barang dari rumah dan kerugian materi yang dialami.
KORBAN MINTA KEJELASAN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU
Korban berharap laporan yang telah dibuat secara resmi tidak berhenti pada status menunggu antrean.
Ia juga berharap memperoleh penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan penyidik dan langkah berikutnya yang akan ditempuh.
Sejumlah pertanyaan kini masih menunggu jawaban, antara lain berapa lama mekanisme antrean berlangsung, kapan korban akan dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan, serta sejauh mana penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut telah berjalan.
Kendati demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur atau kesengajaan memperlambat perkara oleh pihak kepolisian.
Keterangan bahwa laporan masih menunggu antrean merupakan penjelasan dari pihak kepolisian yang menjadi bagian dari pemberitaan secara berimbang.
REDAKSI KAWAL PERKEMBANGAN
Awak media akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Polsek Rangkasbitung maupun Kanit berinisial A diberikan ruang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status laporan, mekanisme antrean, tahapan penyelidikan, serta rencana tindak lanjut perkara.
Publik dan korban tentu menunggu satu hal: kepastian proses hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Sebab, bagi masyarakat yang datang membuat laporan, kepastian mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting dari kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
(DR)






